USU Gugat MA Terkait Susu Formula

Sejak Februari lalu, Mahkamah Agung telah memenangkan David Tobing terkait gugatan susu formula

Laporan Reporter Tribun Medan - Arifin Al Alamudi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sejak Februari lalu, Mahkamah Agung telah memenangkan David Tobing terkait gugatan susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii..

Hasilnya, pihak tergugat, Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan hasil penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Meski belum diumumkan, namun Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) tertanggal 4 Mei 2011 menggugat balik MA agar mencabut putusan yang memenangkan David Santoso.

Menurut Rektor USU yang diwakili oleh Kepala Humas USU Bisru Hafi, gugatan tersebut sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 4 Mei, dengan nomor reg 196.

Bisru mengatakan gugatan ini merupakan perlawanan hukum agar dimasa datang para dosen-dosen dalam  melakukan penelitian tidak terganggu dan terinterfensi dari pihak manapun.

“Jangan sampai putusan MA nantinya meminimalisasi tingkat penelitian para dosen-dosen,” ujarnya kepada www.tribun-medan.com.

Tak sendirian, USU juga bergandegan tangan perguruan tinggi lain seperti IPB, Universitas Airlangga, Universitas Hassanudiin, Universitas Andalas dan ITB.

Bisru juga mengemukakan bahwa penelitian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di Perguruan tinggi. (rif/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved