Dugaan Perambahan Kawasan dan Konversi Hutan Illegal
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu LSM TOPAN-RI Propinsi Aceh, LSM FAKTA Aceh Timur dan LSM PERMASTEK telah melakukan investigasi
Dari investigasi ketiga LSM ini, ditemukan adanya perambahan dan konvensi hutan secara illegal yang patut diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Padang Palma Permai (PT PPP-red)
Atas temuan investigasi LSM TOPAN-RI, LSM FAKTA, dan LSM PERMASTEK atas nama masyarakat melaporkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku yang melakukan perambahan kawasan hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit yang patut diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Jelas dengan adanya perambahan hutan, mereka telah melukai harga diri masyarakat Aceh pada umumnya pemerintahan Aceh," kata Direktur Eksekutif LSM PERMASTEK, Ibnu Hajar kepada www.tribun-medan.com. Selasa (5/7)
Dikatakan Ibnu, PT PPP telah mengeruk keuntungan hingga ratusan milyar di tanah bumi Aceh tanpa ada rasa perikemanusiaan dengan menanami pohon kelapa sawit di areal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Masih dikatakan Ibnu, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur, bahwa perkebunan PT PPP hanya memiliki lahan perkebunan atau HGU seluas 5.000 hektar, 3000 hektar dengan SK.36/HGU/DA/79 tanggal 14-11-1979 s/d 31-12-2009. "Sedangkan untuk 2000 hektar, dengan SK.61?HGU/DA/87 tanggal 03-12-1987 s/d 31-12-2022 yang berada di Paya Meuligo dan Blang Shimpo," urai Ibnu.
Maka dari itu, harap Ibnu, Gubernur Aceh harus sesegera mungkin menindaklanjuti secara tegas kepada pihak PT PPP yang dianggap telah merambah kawasan hutan serta membuka lahan perkebunan tanpa ada dokumen yang sah, dan melakukan pengukuran ulang areal perkebunan HGU PT PPP. (*)