Daerah Enggan Setor Saham ke Inalum
Pemerintah kabupaten/kota mengungkapkan keberatannya jika harus menyetorkan saham untuk pengambilalihan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah kabupaten/kota mengungkapkan keberatannya jika harus menyetorkan saham untuk pengambilalihan serta pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sebab APBD 10 kabupaten/kota yang terbatas tersebut tidak akan mampu membiayainya.
Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu mengaku khawatir jika daerah harus ikut melakukan penyertaan modal pasca pengambilalihan PT Inalum 2013 mendatang. Apalagi jika dibandingkan selama pengelolaan yang dilakukan Perusahaan Jepang justru tanpa menyertakan modal tetap mendapatkan annual fee (iuran tahunan). Pihaknya tidak ingin pengambilalihan PT Inalum mamtinya justru semakin mengurangi annual fee yang selama ini diperoleh hanya karena tidak ikut serta menyertakan modal.
“Kita tidak mungkin setor saham. Nggak ada setor saham saja kita sudah dapat annual fee. Jangan pula sudah di-take over (ambil alih) justru malah kita yang rugi,” kata Liberty dalam Rapat Kerja dengan Tim Koordinasi dan Evaluasi Provinsi Sumut dan Bupati/Walikota beserta Ketua DPRD 10 Kabupaten/Kota Sekawasan Danau Toba dan Sei Asahan yang terkait PT Inalum di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/7).
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut diminta segera mendudukkan 10 kabupaten/kota seperti Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Simalungun, Dairi, Karo, Tobasa, Samosir, Humbanghasundutan dan Tapanuli Utara dalam membahas kelanjutan dan keinginan bersama pasca pengambilalihan PT Inalum. Sebelum dibawa ke tim kelompok kerja yang membahasa proses pengambilalihannya.
Perlu juga diuraikan apakah dibutuhkan pembentukan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau cukup diwakili oleh Pemprov Sumut. Agara kontribusi pembagiannya dapat lebih menguntungkan.
Ketua DPRD Karo Siti Aminah Perangin-angin juga menyatakan keberatannya jika harus melakuka penyertaan modal untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan PT Inalum. Sebab selama ini Karo tetap mendapatkan annual fee tanpa harus membeli saham.
“Perlu penjelasan manfaatnya ketika ini diambil alih. Karena selama ini kami DPRD Karo baru kali ini dilibatkan,” kata Siti Aminah.
Sementara itu Ketua Pansus Inalum DPRD Sumut Bustami HS menanggapi hal yang berkembang tersebut menilai kabupaten/kota seperti sudah tersandera permasalahan. Diakui memang untuk melakukan penyertaan modal dengan nilai buku pengambilalihan sebesar USD723 juta tentu akan menyedot habis APBD hanya untuk PT Inalum. Untuk perlu ada pembahasan bersama dalam mencari solusinya.
“Jangan kita ketika ingin ambil alih kita teriak lantang tapi sudah jelang akhir kita seperti tergadaikan kepentingan. Ini hrs ditindaklanjuti segera jagan kita jalan sendiri nanti jadi hilang sendiri-sendiri,” kata Bustami.
Sudah pasti menurutnya dengan pengambilalihan diharapkan daerahj mendapatkan bagi hasil yang lebih menguntungkan agar menambah PAD. Menurutnya jika hanya berharap annual fee, pajak dan corporate social responsibility (CSR) tentu akan sangat kecil sekali dan tidak ada artinya bagi pendapatan daerah.
Kepala Bappeda Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan persoalan kepemilikan saham akan dibahas dalam tim sub teknis perundingan yang dibentuk kementerian perindustrian. Saham yang dimaksud akan berbentuk golden share (bagi hasil). Jadi meskipun tidak melakukan penyertaan modal namun sumber daya alam yang dimiliki seperti Danau Toba masuk dalam perhitungan kepemilikan hak atas hasil produksi.
“Kita punya sumber daya alam dari Danau Toba, jadi tetap walaupun nggak ada saham kita tetap dapat annual fee,” kata Riadil.
Selain itu lanjutnya dapat juga ditawarkan semacam pemberikan dana perimbangan terkait industri pengolahan daripemerintah pusat. Serta dengan membawa isu yang berkaitan ratifikasi pelestarian Danau Toba agar mendapatkan golden share dari pengelolaannya.
Untuk itu lanjut Riadilke depan dibutuhkan pembentukan kelompok kerja yang dimasukkan di dalam tim pengarah yang didalamnya ada dua sub tim teknis penyiapan pengambilaihan PT Inalum lalu tim sub teknis pengembangan inalum pasca 2013. Daerah juga diminta pemerintah pusat untuk membentuk desk provinsi yang menjadi perwakilan pemerintah daerah dalam setiapperundingan.
Tim tersebut akan memulai pekerjaannya Oktober 2011 mendatang hingga akhir 2012. Untuk itu perlu ada rumusan bersama sesegera mungkin dari daerah yang dapat diusulkan ke pemerintah pusat sebelum berakhirnya perundingan. (afr/tribun-medan.com)