Pemprov Diminta Segera Bentuk LPKD
Jaminan terhadap penyaluran Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Sumut harus didukung dengan adanya Lembaga
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaminan terhadap penyaluran Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Sumut harus didukung dengan adanya Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumut diminta segera membentuknya.
Hal itu disampaikan oleh wakil bendahara fraksi Demokrat DPRD Sumut, Meilizar Latif kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Selasa (12/7). Khusus untuk penyaluran di Sumut, Meilizar mendesak Pemprov Sumut segera membentuk LPKD di Sumut. Guna mendorong peningkatan penyaluran kredit perbankan kepada pengusaha yang bergerak di sektor UMKM, agar bisa terlaksana secara maksimal.
"Pembentukan LPKD sejalan dengan amanah UU No 25/1992 dan UU 20/2000. Keberadaan LPKD diyakini akan dapat meningkatkan kapasitas kredit sehingga mampu menumbuhkan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan PAD (pendapatan asli daerah )," kata Meilizar.
Menurut Meilizar, tidak adanya jaminan kredit ini merupakan salah satu penyebab munculnya keengganan pihak perbankan menyalurkan kredit kepada sektor UMKM. "Pihak perbankan lazimnya lebih memilih safety dan tidak ingin berurusan dengan administrasi yang rumit, sehingga lebih suka mengucurkan kredit ke pihak swasta," katanya.
Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Sumut ini menyebutkan, rencana pendirian LPKD itu, sebenarnya sudah pernah dibahas dalam rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut pada tahun 2010 lalu. Dalam hal ini, pihak ekskutif melalui Sekdaprovsu saat itu (RE Nainggolan) sudah menyetujui rencana pembentukannya, tapi hingga kini tak kunjung ada kejelasan realisasinya.
Keberadaan LPKD itu sangat penting dan strategis. Dengan adanya LPKD diharapkan dapat berperan untuk mendorong peningkatan kinerja pelaku UMKM di Sumut. "Lembaga ini juga akan mempermudah pelaku UMKM yang ingin mengakses kredit perbankan," katanya.
Rendahnya penyaluran kredit UMKM oleh pihak Perbankan untuk wilayah Sumut-Aceh pada TA 2011 yang hanya tersalur sebesar Rp 23,6 triliun menjadi pemicu didorongnya pembentukan LPKD. Jika dibandingkan dengan penyaluran kredit pada TA 2010 yang nilainya mencapai Rp 30,4 triliun.
Hal itu sangat mengecewakan politisi Demokrat yang juga anggota komisi C tersebut. “Penyaluran kredit UMKM sangat rendah alias tidak maksimal dilakukan oleh pihak Perbankan. Padahal tenaga kerja di bidang UMKM sangat tinggi, mencapai 95 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia,” ujar Meilizar. Seharusnya, Perbankan selaku penyalur kredit UMKM yang terkesan kurang maksimal harus mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan perekonomian rakyat.
Menurunnya penyaluran kredit UMKM ini dikarenakan persyaratan permohonan pelaku kredit oleh pihak Perbankan terlalu berat. Termasuk soal jaminan, sehingga pihak BI (Bank Indonesia) selaku pengawas perlu mereviu kembali system operasional dan prosedural Perbankan penyalur kredit.
Karena, kata Meilizar, akibat dari minimnya penyaluran kredit perbankan ke UMKM tersebut, menyebabkan meningkatnya dana yang menganggur (undisbursment loan). Hingga saat ini mencapai 120 persen. Sehingga BI perlu melakukan evaluasi terhadap SOP (sistem operasional dan prosedur) perbankan.
"Kalau ada bank yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberdayakan pelaku UMKM dan menyalurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat), sebaiknya segera diberikan sanksi. Begitu juga sebaliknya, bagi bank yang sudah berperan optimal memberdayakan layak pula diberikan reward," katanya.
Untuk itu, katanya, ke depan pihak perbankan diharapkan lebih maksimal dalam menjalin hubungan dengan Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) dan Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) serta pemerintah diharapkan konsisten menerapkan UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pengawasan Bank Indonesia juga harus lebih ditingkatkan. (afr/www.tribun-medan.com)