Bappeda Nunggak
Tagihan Listrik Bappeda Nunggak Rp 189 Juta
Kepada Kepal Biro Umum Setdaprov Sumut, Nurlela mengatakan bahwa benar pemutusan dilakukan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Adol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepada Kepal Biro Umum Setdaprov Sumut, Nurlela mengatakan bahwa benar pemutusan dilakukan. "Itu benar, insyaallah besok sudah hidup. Kita sudah upayakan," katanya. Rabu (3/8)
Namun yang tertunggak saat ini, berbeda dengan total yang disebutkan oleh Wahyu yaitu Rp 300 juta. Nurlela mengatakan hanya Rp 189 juta, dan itu meliputi Kantor Gubernur, Kantor Bappeda, Gess House, Gedung Binagraha, Kantor Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur, serta taman air mancur.
Sedangkan BLH, sudah ditangani SKPD tersendiri. Sehingga khusus BLH, diserahkan ke dinas terkait. Untuk itu, kantor dan rumah dinas dimohonkan kepada pihak PT PLN agar tidak diputus. "Kita kemarin buat permohonan, agar tidak diputus," katanya.(afr/tribun-medan.com)