Dana Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Cair
Tuntas Hari Senin
Setelah sempat molor dari jadwal, akhirnya Pemko Medan menerima dana tambahan untuk pembebasan lahan proyek fly over Simpang Pos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah sempat molor dari jadwal, akhirnya Pemko Medan menerima dana tambahan untuk pembebasan lahan proyek fly over Simpang Pos. Dijadwalkan pada hari Senin (28/11) besok dana ini sudah bisa dibagikan kepada 21 warga yang belum tuntas proses ganti ruginya.
Perihal sudah tibanya dana dari pemerintah pusat itu dinyatakan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri saat dihubungi oleh Tribun, Sabtu (26/11). Dan Saiful yakin dana ini akan menyelesaikan semua masalah pembebasan lahan fly over ketiga Medan itu.
Syaiful menjelaskan proses penyelesaian pembebasan secara administrasi akan dilakukan pada hari Senin. Pemerintah Kota Medan sejak hari Kamis (24/23) yang lalu juga sudah melayangkan surat panggilan kepada masyarakat agar segera menjumpai panitia pembebasan lahan fly over Simpang Pos.
"Saya langsung yang membuat dan meneken surat panggilan itu, kemudian langsung diberikan kepada masyarakat kepada agar bisa dipersiapkan pembebasannya. Semoga 21 lahan tersisa tak ada masalah lagi," harap Syaiful.
Meski optimistis 21 persil akan bisa diselesaikan, tapi Syaiful tetap mengungkapkan sejumlah kesulitan yang dihadapi tim pembebasan. Misalnya, ada beberapa lahan yang bermasalah karena pemilik lahan tersebut tak diketahui mana yang sah.
Untuk mengatasi kondisi seperti ini, panitia pembebasan lahan akan menempuh konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Medan.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap beberapa hari lalu menegaskan, semua proses pembebasan lahan harus sudah usai paling telat akhir November ini. Lewat dari itu, pihaknya akan menempuh jalur konsinyasi via Pengadilan Negeri Medan. Diperkirakan konsinyasi akan mulai bergulir awal Desember.
Lurah Kwala Bekala, Enoh PT Tarigan menambahkan, dengan turunnya dana pembebasan tersisa mereka kembali melakukan pendekatan sembari memberikan surat pemberitahuan sekaligus surat peringatan terakhir kepada 21 pemilik lahan.
"Surat peringatan kepada warga sudah dua kali, oleh karenanya surat peringatan ini merupakan waktu terakhir ganti rugi, sebelum dilakukan konsinyasi," tutur Enoh.
Menanggapi soal lambatnya Pemerinta Kota Medan melakukan pembebasan lahan fly over Simpang Pos, Muslim Maksum anggota Komisi D DPR-D Medan mendesak pemerintah segera melakukan proses pembebasan dan harus mengutamakan musyawarah mufakat dengan para pemilik lahan yang belum diganti rugi tersebut.
"Jangan sampai ke pengadilanlah, kalau memang bisa dilakukan pendekatan. Pemerintah sebaiknya mempercepat proses pembebasan dan waktu pemebebasan lebih diluangkan. Konsinyasi sebaiknya jadi jalan terakhir," ujar Muslim.
Aprilita Surbakti, warga Jl Ngumban Surbakti seorang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pemko Medan. Namun Aprilita mengaku tidak akan datang memenuhi panggilan tersebut. Alasannya harga yang ditawarkan pemerintah masih terlalu kecil.
"Hari Kamis semalam sudah datang mereka memberikan surat panggilan itu. Saya gak mau datang kesana sampai harga yang saya minta dipenuhi mereka," tegas Aprilita, saat ditemui di rumahnya.
Aprilita mengungkapkan dirinya tidak takut dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah walaupun sudah diberikan surat peringatan terakhir. Dan dia siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah. "Biar aja mereka melakukan apa, yang jelas saya tidak takut," kata Aprilita.(ibr)