Eksekusi Lapak Pedagang Simpanglimun
Petugas Dilempari Ikan
Eksekusi lapak 13 pedagang ikan yang menempati lahan sekitar 20 x 6 meter di lokasi Pasar Simpang Limun berakhir ricuh.
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Eksekusi lapak 13 pedagang ikan yang menempati lahan sekitar 20 x 6 meter di lokasi Pasar Simpang Limun berakhir ricuh. Walau sebelumnya sempat ditunda sekitar empat jam (seharusnya dieksekusi pukul 10.00 wib) karena khawatir jatuh korban, juru sita PN Medan kembali datang bersama tim pengamanan eksekusi sekitar pukul 14.20 wib.
Usai dibacakan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Medans, bentrokan memang tidak terhindarkan. Meski tak terjadi pertumpahan darah, tim eksekusi sempat kewalahan menghadapi pedagang yang melawan saat akan dilakukan pengosongan lahan.
"Ibu-ibu tolong tinggalkan tempat ini. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa," ujar seorang petugas.
Tak mau kalah, para pedagang langsung mulai melempari petugas dengan ikan-ikan dan barang dagangan lainnya. Tetapi, petugas pun tak mau lagi tega dan meringsek masuk menggusur lapak-lapak. Suara jeritan dan teriakan mewarnai eksekusi ini.
Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat juga sempat berdebat dengan beberapa pedagang yang meminta eksekusi dihentikan.
"Kami cuma diminta pengadilan untuk pengamanan eksekusi. Tolong kita saling menghormati dan segera kosongkan," ujar Sandy di tengah kerumunan massa.
Petugas akhirnya berhasil membobol pertahanan pedagang, dan menghancurkan lapak-lapak dagangan yang mayoritas terbuat dari kayu.
Seorang pedagang paruh baya sempat pingsan saat eksekusi terjadi. Ia langsung dilarikan petugas ke rumah sakit terdekat.
Kuasa hukum pedagang, Sugiono mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan atas eksekusi 13 pedagang tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum, akan kami gugat. Karena kami hanya penyewa disini," kata Sugiono.
Kuasa hukum keluarga Almarhum Lias Barus, Sumantri menyesalkan penetapan eksekusi PN Medan tersebut. Dikatakan Sumantri, selain dalam putusan yang tidak menyebutkan status kepemilikan tanah PT Inatex sesuai Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1990, penetapan eksekusi itu juga tidak mencantumkan luas tanah yang akan dieksekusi.
"Putusannya menyebut penggugat adalah pemilik tanah. Tapi anehnya tidak disebutkan, apakah tanah itu HGB, HGU atau SHM. Bahkan dalam putusan tidak disebutkan luas lahan yang dieksekusi," kata Sumantri.
Sumantri menuding Ketua PN Medan telah melampaui wewenangnya. "Karena penetapan eksekusi bertentangan dengan putusan PN yang dikuatkan dengan putusan PT," katanya.(fer)
Dimenangkan Inatex
Camat Kecamatan Medan Kota, Parlindungan Nasution mengatakan, putusan Mahkamah Agung memenangkan PT Inatex terkait sengketa lapak dan pemasangan tembok pembatas. Sengketa terjadi antara PT Inatex dan Ahli waris Almarhum Lias Barus.
"Sesuai putusan itu harus dilakukan pengosongan 13 lapak pedagang dan dilakukan pemasangan tembok pembatas," kata Parlindungan.
Terpisah, kuasa hukum PT Inatex, Irfan Harahap mengatakan putusan MA menyatakan 13 lapak yang ada diatas lahan sengketa harus dibongkar dan dibuat tembok pembatas antara tanah Almarhum Lias Barus dan PT Inatex.(fer)