Produk Pangan Siantar Kian Turun
Tribun Medan - Jumat, 24 Februari 2012 22:20 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Saat ini produksi pangan Kota Pematangsiantar semakin menurun berikut dengan penurunan luas lahan pertanian. Tidak adanya batasan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan usaha lainnya mengakibatkan tidak terbendungnya penyusutan luas lahan.
Seperti luas lahan persawahan saat ini, hanya 2272 ha dengan masa tanam dua kali setahun. Kondisi lahan tersebut tidak bisa menutupi kebutuhan pangan khususnya beras di Kota Pematangsiantar dengan jumlah penduduk mencapai 250 ribu jiwa.
Namun, kebutuhan beras tersebut menurut Robert, selalu terpenuhi dengan sendirinya setiap waktu. Mengingat sempitnya wilayah atau lahan pertanian di Kota Pematangsiantar, tidak memungkinkan adanya kilang padi sampai delapan usaha.
“Beras itu datang dengan sendirinya, saat ini ada delapan kilang padi di Siantar, dan empat diantaranya paling besar,” kata Robert Pangaribuan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pematangsiantar, Jumat (24/2/2012).
Ia juga mengatakan bahwa ketersediaan beras selalu datang dari daerah lainnya. Meski tidak dipungkiri, tingginya inflasi di daerah ini kerap diakibatkan oleh bahan pangan. Masih bmengharapkan pasokan bahan pangan dari daerah sekitar. Terutama di bidang sayur-mayur dan buah, serta bahan pangan rempah lainnya.
Saat ini, katanya draf peraturan daerah tentang pertanian berkelanjutan sedang disusun, sebagai lanjutan dari UU no 41/2009 tentang pertanian berkelanjutan. Sementara itu, sosialisasi atas UU tersebut juga telah dilakukan.
Dalam perda yang sedang dirancang, akan dimasukkan juga mengenai pembatasan pengalih fungsian lahan pertania. Caranya, akan dilakukan dengan sertifikasi lahan pertanian berkelanjutan. “Saat menjual lahan, maka petani tidak akan menjual jika lahan dialih fungsikan,” kata Robert.
Sertifikasi lahan berkelanjutan juga nantinya akan mendoorng pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai pengelolaan lahan tersebut. Bisa saja dilakukan pembinaan, poemberian bantuan modal tani, bantuan bibit, dan pendampingan dalam mengusahai lahan tersebut.(afr / www.tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Saat ini produksi pangan Kota Pematangsiantar semakin menurun berikut dengan penurunan luas lahan pertanian. Tidak adanya batasan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan usaha lainnya mengakibatkan tidak terbendungnya penyusutan luas lahan.
Seperti luas lahan persawahan saat ini, hanya 2272 ha dengan masa tanam dua kali setahun. Kondisi lahan tersebut tidak bisa menutupi kebutuhan pangan khususnya beras di Kota Pematangsiantar dengan jumlah penduduk mencapai 250 ribu jiwa.
Namun, kebutuhan beras tersebut menurut Robert, selalu terpenuhi dengan sendirinya setiap waktu. Mengingat sempitnya wilayah atau lahan pertanian di Kota Pematangsiantar, tidak memungkinkan adanya kilang padi sampai delapan usaha.
“Beras itu datang dengan sendirinya, saat ini ada delapan kilang padi di Siantar, dan empat diantaranya paling besar,” kata Robert Pangaribuan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pematangsiantar, Jumat (24/2/2012).
Ia juga mengatakan bahwa ketersediaan beras selalu datang dari daerah lainnya. Meski tidak dipungkiri, tingginya inflasi di daerah ini kerap diakibatkan oleh bahan pangan. Masih bmengharapkan pasokan bahan pangan dari daerah sekitar. Terutama di bidang sayur-mayur dan buah, serta bahan pangan rempah lainnya.
Saat ini, katanya draf peraturan daerah tentang pertanian berkelanjutan sedang disusun, sebagai lanjutan dari UU no 41/2009 tentang pertanian berkelanjutan. Sementara itu, sosialisasi atas UU tersebut juga telah dilakukan.
Dalam perda yang sedang dirancang, akan dimasukkan juga mengenai pembatasan pengalih fungsian lahan pertania. Caranya, akan dilakukan dengan sertifikasi lahan pertanian berkelanjutan. “Saat menjual lahan, maka petani tidak akan menjual jika lahan dialih fungsikan,” kata Robert.
Sertifikasi lahan berkelanjutan juga nantinya akan mendoorng pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai pengelolaan lahan tersebut. Bisa saja dilakukan pembinaan, poemberian bantuan modal tani, bantuan bibit, dan pendampingan dalam mengusahai lahan tersebut.(afr / www.tribun-medan.com)
Penulis : Adol Frian Rumaijuk
Editor : Wiwi
Sumber : Tribun Medan