Terlibat Peredaran Narkoba, Bripka Indar Terancam Dipecat
Brigadir Kepala (Bripka) Indar Jaya Timbo bakal menanggung segala perbuatannya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MAKASSAR – Brigadir Kepala (Bripka) Indar Jaya Timbo bakal menanggung segala perbuatannya. Pasalnya anggota Polres Maros ini terancam dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ancaman pemecatan ini disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Chevy Ahmad Sopari saat dimintai keterangannya mengenai sanksi anggotanya itu, Jumat (24/2/2012).
“Pasti sanksinya berat jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Chevy.
Mantan Wadir Lantas Polda Sulselbar ini mengatakan, saat ini Bripka Indar Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Narkoba Polres Pelabuhan, terkait kasusnya yang tertangkap tangan membawa bungkusan paket narkoba jenis sabu, kemarin.
Chevy pun mengaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum tersebut jika dalam hasil pemeriksaan Bripka Indra positif sebagai pengguna atau pengedar.
“Kita akan tetap memprosesnya dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Mantan Kapolres Parepare ini pun merinci, adapun sanksi yang biasanya dijatuhkan kepada anggota yang melanggar hukum yakni berupa penurunan pangkat, bahkan hingga pemecatan secara tidak terhormat.
“Dua sanksi inilah yang menanti anggota yang terlibat dalam kasus hukum apalagi terlibat dalam kasus narkoba,”kata perwira berpangkat tiga bunga ini.
Diketahui, Bripka Indra ditangkap bersama dengan rekan wanitanya Nur (32) dan Suriati (30) diciduk Satuan Narkoba Polres Pelabuhan 22 Februari, kemarin di Jl Maccini Sawah. Mereka di tangkap saat berada di atas mobil Toyota Avanza.
Atas penangkapan anggota abdi negara ini, polisi berhasil menyita 10 paket narkoba jenis sabu-sabu, satu pirex, alat isap alias bong, empat pirex kaca, tiga korek gas, satu sumbu, enam pipet plastic putih berjumlah 120 batang, dan 15 sachet kosong.
Saat ini mereka masih mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan, sementara Bripka Indra tengah ditangani Propam Polda Sulselbar.
Kapolser Pelabuhan AKP Jufri Natsir mengatakan, menyangkut soal urusan pidana, anggota Polres Maros itu tetap akan diproses di Polres Pelabuhan, sementara terkait persoalan pelanggaran disiplin yang bersangkutan itu akan ditangani Propam Polda Sulselbar.