Penggelapan Pajak
Pengacara Dhana Bingung Tuduhan Rp 60 Miliar
Selama pemeriksaan sejak Kamis lalu (01/03), penyidik Jaksa Agung Muda
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Selama pemeriksaan sejak Kamis lalu (01/03), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), tidak pernah menyinggung Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan penggelapan uang dan kepemilikan uang Rp 60 miliar.
Reza Dwijanto, pengacara Dhana, yang selalu menemani pemeriksaan, Jumat (02/03/2012), menuturkan bahwa Dhana pun tidak pernah mengklarifikasi kepemilikan uang, karena tidak pernah ditanyakan.
Namun berbagai pemberitaan menjabarkan angka Rp 60 miliar itu, telah menggelitik Reza untuk bertanya langsung ke Dhana, dan kliennya pun menyangkal.
Reza mengaku Dhana hanya memiliki rekening sekitar Rp 400 juta, yang tersebar di sejumlah bank. Hal tersebut belum termasuk asetnya dan harta sang istri, Dian Anggraeni.
"Kejagung sendiri bilang tidak pernah menyebutkan angka tersebut," katanya.
Reza juga mengingat bahwa dalam laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ke komisi 3 DPR RI mengenai rekening gendut pegawai negri sipil, nama Dhana Widyatmika tidak pernah diikut sertakan.
"Jadi kalau ada yang tahu dari mana sumber informasi itu, tolong kasih tahu saya," katanya.
Hal yang berbeda dituturkan oleh Arnold Angko, direktur penyidikan Jampidsus, yang menegaskan bahwa Dhana diduga memiliki rekening mencurigakan yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 60 miliar, dan tersebar di sejumlah Bank.
"Dia tidak bisa membuktikan kepemilikan uang itu berasal dari usaha yang legal," tandasnya.
Atas hal tersebut, Dhana pun akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, setelah seminggu lebih menyandang status korupsi.