Segera Selesaikan UU Peradilan Militer!
Proses hukum atas oknum TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal tergantung pada Undang-Undang Peradilan
"Sudah jadi rahasia umum bahwa oknum-oknum angkatan bersenjata, termasuk Polri, menjadi pelindung bisnis-bisnis gelap, bukan saja di masyarakat tetapi juga di perbatasan," sebut anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Rabu (18/4/2012) pagi.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan, PDI-P menyesalkan adanya fakta bahwa TNI terlibat dalam geng motor. Eva berharap, Menkopolhukam paham akar permasalahan di balik fenomena keterlibatan oknum-oknum TNI-Polri sebagai backing bisnis ilegal.
"Ada indikasi kuat bahwa keterlibatan oknum-oknum militer dalam tindak pidana disebabkan salah satunya, tetapi utama, adalah masih belum dapatnya oknum TNI diproses dalam peradilan sipil," sebut Eva.
Ketika oknum TNI masih diproses di peradilan militer pada masa damai (tertib sipil), yang terjadi bukan saja para oknum tersebut merasa terlindung karena adanya solidaritas korps, tapi hal itu juga menimbulkan arogansi terhadap Polri sebagai penyidik.
Menurut Eva, sudah jamak bahwa pertikaian antar berbagai angkatan melawan polisi di berbagai tempat bisa diartikan sebagai perlawanan terhadap penegak hukum yang menjurus pada berlangsungnya impunitas.
Jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, penolakan TNI menyebabkan terkatungnya penuntasan UU Peradilan Militer lebih dari 10 tahun. PDI-P mengharap ada komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Peradilan Militer sehingga prinsip "equality before the law" bisa ditegakkan sekaligus bisa berkontribusi pada peningkatan keamanan masyarakat.
