Wajib Pajak Rendah
Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Pajak Sumut I, M Simbolon mengakui ketaatan wajib pajak di Sumut masih terbilang rendah
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Pajak Sumut I, M Simbolon mengakui ketaatan wajib pajak di Sumut masih terbilang rendah. Dari sekitar 525 ribu wajib pajak yang terdata, hanya 33,4 persen saja yang masih menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Wajib Pajak Pribadi, atau sekitar 200 ribuan orang. Padahal sensus dan sosialisasi berkala sudah rutin dilakukan untuk menyadarkan wajib pajak akan kewajibannya.
“Kurangnya rasa nasionalisme itu saya pikir menjadi masalah. Kalau ada alasan lain, seperti kurangnya kepercayaan terhadap petugas pajak yang diduga main belakang, silahkan laporkan kepada kami. Akan segera diproses,” katanya.
Dari data yang berhasil diakumulasi Kanwil Pajak Sumut I, sepanjang Januari hingga penutupan tanggal 31 Maret 2012, total SPT Tahunan PPh yang diterima masih sekitar 185.165 laporan. Sekitar 181.610 laporan berasal dari WP Orang pribadi dan 3.555 dari WP Badan.
Perinciannya, untuk SPT Tahunan PPh terbesar berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota dengan 28.803 laporan, KPP Medan Timur dengan 24.794 laporan, KPP Pratama Binjai dengan 23.336 laporan, KPP Pratama Medan Polonia dengan 23.099 laporan, KPP Madya Medan dengan 20.352 laporan, KPP Pratama Medan Belawan dengan 19.679 laporan, KPP Pratama Medan Petisah dengan 18.155 laporan, KPP Pratama Lubuk Pakam dengan 15.687 laporan dan KPP Pratama Medan Barat dengan 11.260 laporan.
“Meski begitu, belum diakumulasi seluruhnya secara spesifik. Tapi intinya, kita akan upayakan agar realisasi tahun ini bisa tercapai,” pungkas Simbolon.
(ers/tribun-medan.com)