Operasi Razia Pekerja Asing di Beijing

Pemerintah kota Beijing melakukan operasi 100 hari untuk menindak pekerja asing yang bekerja atau tinggal di kota itu secara ilegal.

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, Pemerintah kota Beijing melakukan operasi 100 hari untuk menindak pekerja asing yang bekerja atau tinggal di kota itu secara ilegal.

Polisi daerah mengatakan mereka yang masuk ke China secara ilegal, dan melampaui izin tinggal seperti tertera di visa atau bekerja tanpa izin resmi, akan dikenakan hukuman.

Para petugas akan melakukan pemeriksaan visa di sejumlah tempat di Beijing yang banyak dikunjungi pekerja asing, kata polisi.

Beijing semakin menjadi magnet bagi warga asing karena perekonomian China yang meningkat pesat.

Operasi ini akan berlanjut sampai akhir Agustus, kata polisi.

Penyerangan oleh turis Inggris

Laporan media lokal menyebutkan daerah yang menjadi sasaran termasuk kawasan bar di Sanlitun dan daerah di seputar kampus-kampus universitas.

Polisi Beijing mengatakan dalam situs mikroblog, yang sering terjaring adalah mahasiswa internasional yang bekerja dan melanggar persyaratan visa.

Polisi mendesak penduduk setempat untuk memberikan informasi terkait pekerja migran ilegal.

Tidak jelas mengapa kepolisian Beijing melakukan operasi ini. Media resmi menyebutkan terdapat sekitar 13.000 orang yang melampaui batas izin tinggal di Beijing dalam empat tahun terakhir.

Juru bicara biro keamanan Beijing, mengutip harian China, bahwa operasi itu terkait dengan tayangan video yang dilihat jutaan orang di internet. Video itu menunjukkan penyerangan terhadap seorang wanita China oleh turis Inggris di Beijing.

Tajuk rencana harian Global Times mendesak pemerintah China untuk mengambil tindakan segera terhadap pekerja ilegal namun memperingatkan "masalah ini dapat menimbulkan ketegangan diplomatik bila tidak ditangani dengan benar."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved