Pansus LKPj Bahas Soal Jiplakan
Adanya indikasi pelanggaran dalam LKPj Wali Kota Pematangsian
TRIBUN-MEDAN.com,
PEMATANGSIANTAR - Adanya indikasi pelanggaran dalam LKPj Wali Kota
Pematangsiantar tahun 2011 tentang isi yang identik dengan jiplakan
(Copy Paste), akan menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD
pembahasan LKPj.
Seperti disampaikan oleh Ketua Pansus LKPj, Rudolf Hutabarat, saat ditemui tribun-medan.com usai mengikuti sidang paripurna pembentukan pansus, Rabu (16/5/2012). "Itu akan kita periksa, kalau memang ditemui harus dievaluasi," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa posisi pansus yang beranggotakan 11 orang itu adalah untuk membahas LKPj tersebut. Yang hasilnya nantinya berupa hanya rekomendasi. "Hasil nanti kan hanya berupa rekomendasi, jadi permasalahan ada solusinya," katanya.
Saran yang nantinya akan menjadi produk dari pansus adalah arahnya untuk perbaikan pemerintahan kota. Sehingga, bentuk-bentuk rekomendasi yang disampaikan akan berupa koreksi dan saran. Agar sistem yang dijalankan berikutnya bisa disempurnakan.
Waktu yang diberikan kepada pansus dalam membedah LKPj Wali Kota tahun 2011 tersebut adalah lima hari. Rudolf mengatakan akan bisa menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang disepakati dalam sidang dan menjadi keputusan.
"Inikan sudah ada sistem yang mengatur tata cara pelaksanaannya, jadi sudah sistematis," katanya. Ia juga yakin, tidak akan kesulitan dalam menyelesaikannya.
Sebelumnya, pembentukan pansus LKPj tersebut langsung dilanjutkan setelah Wali Kota selesai menyampaikan nota pengantar LKPJnya. Hal itu disepakati saat Zainal Purba langsung menginterupsi agar dilaksanakan setelah Wali Kota meninggalkan tempat paripurna.
"Minta agar sidang tidak diskors, namun dilanjutkan dengan pembahasan panitia khusus pembahasan LKPj," kata Zainal meminta sebelum wali kota meninggalkan tempat. Kemudian, pimpinan DPRD mempersilahkan Hulman Sitorus dan para SKPDnya meninggalkan ruang paripurna.
Paripurna yang berlangsung hingga pukul 15.00 wib tersebut, akhirnya memutuskan dan menetapkan 11 orang menjadi anggota pansus dan Rudolf Hutabarat sebagai ketua pansus.
Saat ditanyakan komentara ketua DPRD Marulitua mengenai penentuan Pansus meski ada fraksi yang tidak hadir, hanya mengatakan bahwa keputusan paripurna adalah yang tertinggi. "Sidang yang kita laksanakan sah sesuai dengan hukum, jadi keputusan yang diambil juga sah," katanya.
Ia juga menyesalkan sikap para anggotanya, yang tidak memenuhi tugasnya. Yaitu satu diantaranya untuk melakukan pembahasan LKPj. Kemudian disampaikan, sidang akan kembali dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2012 yang akan datang.
(afr / www.tribun-medan.com)