PN Medan Terima Berkas Perkara Judi Anggota Dewan
Tribun Medan - Selasa, 29 Mei 2012 18:46 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menerima berkas perkara tersangka judi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Palar Nainggolan bersama tiga rekannya dari Kejari Medan, Selasa (29/5).
Hal itu disampaikan Humas PN Medan Ahmad Guntur, yang saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan limpahan satu berkas yang diterima pihaknya sudah mencakup empat tersangka lainnya yang terjaring dalam penggerebekan Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5) lalu.
“Benar, hari ini berkas perkara Palar Nainggolan telah resmi kami terima. Namun belum ada penentuan siapa majelis hakim yang akan melakukan persidangan. Setelah diketahui sidangnya kapan berlangsung, barulah majelis hakim akan dibentuk,” ujar Guntur.
Meski tidak menjabarkan secara rinci, tetapi dari pernyataan Guntur yang menyatakan bahwa berkas perkara Palar Nainggolan yang diterima pihaknya bersamaan dengan tiga tersangka lainnya, diduga mencakup mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Medan Supendi, dan dua rukan lainnya yang merupakan pengusaha asal Pekanbaru. (irf/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menerima berkas perkara tersangka judi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Palar Nainggolan bersama tiga rekannya dari Kejari Medan, Selasa (29/5).
Hal itu disampaikan Humas PN Medan Ahmad Guntur, yang saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan limpahan satu berkas yang diterima pihaknya sudah mencakup empat tersangka lainnya yang terjaring dalam penggerebekan Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5) lalu.
“Benar, hari ini berkas perkara Palar Nainggolan telah resmi kami terima. Namun belum ada penentuan siapa majelis hakim yang akan melakukan persidangan. Setelah diketahui sidangnya kapan berlangsung, barulah majelis hakim akan dibentuk,” ujar Guntur.
Meski tidak menjabarkan secara rinci, tetapi dari pernyataan Guntur yang menyatakan bahwa berkas perkara Palar Nainggolan yang diterima pihaknya bersamaan dengan tiga tersangka lainnya, diduga mencakup mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Medan Supendi, dan dua rukan lainnya yang merupakan pengusaha asal Pekanbaru. (irf/tribun-medan.com)
Penulis : Irfan Azmi Silalahi
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.