Video Diyakini Ubah Keputusan Majelis Hakim
Tribun Medan - Selasa, 29 Mei 2012 13:40 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait hadirnya enam saksi yang meringankan terdakwa Marini di PN Medan, Penuntut Umum Lila Nasution yang dimintai komentarnya mengaku, hal itu tidak akan mengubah fakta persidangan. Dengan diputarnya video Marini, Lila mengatakan akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan persidangan selanjutnya.
"Kalau mereka meringankan terdakwa jangan tanya saya, tanya saja pengacaranya. Yang jelas dengan adanya bukti video ini bisa menjadi pertimbangan putusan hakim," ujarnya seraya mengaku terkait tuntutan Marini dikenakan pasal 310 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara 3-5 tahun, Selasa (29/5).
Sebelumnya dipersidangan, Lila sempat menanyakan kepada salah seorang saksi, kenapa bisa memaafkan terdakwa meski sudah menabrak anaknya. "Jika anak anda putus tangannya apakah Anda tetap memaafkan terdakwa?,"
Mendengar pertanyaan Lila satu saksi bernama Iman tak mampu menjawab dan tertunduk lusu. Selanjutnya, dipersidangan berikutnya dijadwalkan Marini akan menjalani sidang tuntutan di PN Medan.(irf)
Penulis : Irfan Azmi Silalahi
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.