Korupsi Perbaikan Jalan dan Jembatan 2010
Ditahan Kasus Korupsi, Kadis PU : Ada Pengadilan!
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Ir Faisal menyebu
Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Ir Faisal menyebut ada
pengadilan, saat ditanya wartawan berkaitan dengan kasus yang
menjeratnya serta penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan
Kejaksaan Tinggi Sumut.
Saat akan digiring ke mobil tahanan yang sudah menanti didepan gedung kejaksaan, Faisal tak mau banyak komentar mengenai penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Semua pertanyaan wartawan hanya ia jawab dengan satu kata secara berulang-ulang. "Ada pengadilan, ada pengadilan," ucapnya yang berada ditengah kerumunan wartawan.
Faisal dengan selinting rokok ditangan kirinya terlihat senyum-senyum saja hingga masuk ke dalam mobil tahanan jenis Panther BK 9673 VX warna biru gelap. Petugas kejaksaan menempatkannya dikursi belakang mobil tersebut. Setelah tersangka dan petugas yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta naik ke mobil, pengemudi langsung tancap gas. Terlihat satu unit mobil dinas PU Deliserdang jenis sport plat merah BK 8830 N mengekor dibelakangnya.
Diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lamanya, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Ir Faisal resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (1/6/2012) sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan Faisal ini merupakan pertama sekali sejak ditetapkan tersangka 30 Mei lalu.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Faisal, tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan 2010 yang merugikan negara Rp 80 miliar itu sejak pukul 09.00 WIB. Faisal yang mengenakan baju dinas datang ke Kejaksaan Tinggi Sumut diperiksa di ruang Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Jufri SH MH.
"Tersangka F resmi kita tahan sejak hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare kepada wartawan.
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan 2010 yang merugikan negara Rp 80 miliar.
''Keterangan dan fakta dari saksi yang telah diperiksa, mengarah pada Kadis PU Deliserdang berinisial F sebagai tersangka tunggal,'' ujar Marcos di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2012) lalu.
Dalam penyidikan kasus ini belasan saksi sudah diperiksa, termasuk para kabid di Dinas PU, PPATK, serta Sekda Deliserdang, Azwar.
Pemkab Deliserdang menganggarkan dana pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 168 miliar pada APBD 2010. Namun yang terlaksana hanya sekitar 50 persen. Tapi anggaran yang dikucurkan sudah Rp 168 miliar.
(fer/tribun-medan.com)