Ditahan, Miranda Digiring ke Rutan KPK

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai menjalani pemeriksaan perdananya, Jumat (1/6/2012). Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sekitar pukul 18.00 WIB Miranda keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia langsung digiring ke Rutan KPK yang letaknya di belakang gedung KPK dengan dikawal belasan petugas keamanan. Tidak tampak kekhawatiran dari raut wajah Miranda. Hanya matanya yang tampak berkaca-kaca saat menghadapi awak media yang menunggunya ke luar gedung KPK sejak pagi tadi.

Ketua KPK Abraham Samad, kepada Kompas, sebelum ini mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda. Penahanan dilakukan 20 hari sejak Jumat ini hingga 20 Juni mendatang. Abraham juga mengatakan, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda.

Miranda memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.55 WIB pagi ini didampingi tim kuasa hukumnya. Ketika memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Miranda mengatakan enggan berandai-andai saat ditanya soal penahanannya.

"Saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya.

Pengajar Universitas Indonesia itu juga mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan KPK. Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.

Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved