BI

DP 30 Persen, BI Minta Turunkan Harga

Kebijakan Bank Indonesia (BI) menetapkan pembatasan Down Payment (DP)

Tayang:
Laporan wartawan Tribun Medan/Eris Estrada Sembiring

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kebijakan Bank Indonesia (BI) menetapkan pembatasan Down Payment (DP) kredit kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 15 Juni 2012 ini, diprediksi dapat menurunkan harga rumah dan kendaraan tersebut.

Peneliti dan Pengaturan Perbankan BI, Fernando Butar-Butar memaparkan, dengan adanya Pengaturan Loan to Value (LTV) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) akan terjadi penurunan permintaan kredit konsumsi, sehingga produsen akan berpikir untuk menurunkan harga produk.

“Kita hanya ingin pertumbuhan kredit lebih sustainable saja. Kalau memang dirasa memberatkan, produsen kan bisa menurunkan harga,” katanya.
Kalau produsen enggan menurunkan harga, ia justru menyarankan pihak perbankan lah yang harus mengambil inisiatif untuk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Namun soal penurunan SBDK ini, pihak perbankan memang terbilang lambat meski BI sudah lebih dahulu menurunkan suku bunga (BI Rate). (ers/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved