Kekerasan Kerap Terjadi Tengah Malam di Siantar
Senin, 4 Juni 2012 08:53 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Beberapa kali tindak kekerasan di Pematangsiantar terjadi pada malam hari. Seperti pengaduan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (2/6/2012) dua modus penganiayaan terjadi pada malam hari.
Seperti yang dialami Lasmaria br Sinaga (49) warga Jl Pdt Wismar Saragih pada Kamis (31/5) terjadi pukul 23.30 wib. Ia melaporkan bahwa dirinya mendapat tindak kekerasan dari Henri (40) warga Jl Cokroaminoto gg Sosial.
Lasmaria yang saat itu duduk-duduk di tepi Jl Thamrin bersama Sorita br Tobing yang menjadi saksi dalam laporannya, dihampiri oleh terlapor Henri. Setelah menanyakan beberap hal, Henri memukul di bagian pundak kanan Lasmaria dengan tangan kanan Henri. Yang mengakibatkannya korban mengalami rasa sakit di bagian pundak.
Kemudian, seperti pada Sabtu (2/6/2012) pukul 22.45, Ogi Siswondo (18) mendapat tindakan kekerasan di Jl Naga huta kel Setia negara kec Siantar Sitalasari. Warga Jl Nagahuta Gg Balam Kelurahan Setia Negara ini dalam laporannya tidak mengenal orang yang telah memukulnya.
Kejadian terjadi saat Ogi bersama Hottua Sinaga melintas di TKP
Dengan tujuan ke Setia Net. Dari arah Jl Sisingamangaraja datang pelaku dan beberapa temannya yang mengendarai 7 unit sepedamotor berboncengan. Pengendara tersebut berhenti di dekat korban selanjutnya salah satu dari mereka bertanya kepada Hottua Sinaga "dimana si yos", "Aku rasa di pasar pagi" kata Hottua. Kemudian salah satu dari mereka turun kemudian memukulnya.
Ogi berusaha melerai namun tiba-tiba dari arah belakang ada yang memukulnya menggunakan batu bata, sebanyak satu kali ke arah kening kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kening serta mengeluarkan darah.
Bahkan, Saulina br Sitorus (54)mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta saat subuh. Yang terjadi pada Sabtu (2/6) sekira pukul 05.30 Wib. Kios milik Saulinadi gedung II lantai 1 vak II no 2 Pasar Horas kemalingan.
Warga jalan Siatas Barita gg Toge, kelurahan Tomuan, Siantar Timur ini mendapat kabar via seluler dari Dame Hasibuan. Dan setelah diperiksa ternyata benar, barang dagangan hilang dan kondisi kios berantakan.
Saat dikonfirmasi ke Polres Pematangsiantar melalui Kabag Humas, AKP Altur Pasaribu mengatakan, bahwa kekerasa yang dilakukan Henri akan dikenakan pasal Penganiayaan, pasal 351 ayat (w) atau 352 KUHPidanan. Dan pelaku yang masih dalam lidik yang melakukan pemukulan kepada Ogi dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak pasal 80 UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak.(afr / www.tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Beberapa kali tindak kekerasan di Pematangsiantar terjadi pada malam hari. Seperti pengaduan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (2/6/2012) dua modus penganiayaan terjadi pada malam hari.
Seperti yang dialami Lasmaria br Sinaga (49) warga Jl Pdt Wismar Saragih pada Kamis (31/5) terjadi pukul 23.30 wib. Ia melaporkan bahwa dirinya mendapat tindak kekerasan dari Henri (40) warga Jl Cokroaminoto gg Sosial.
Lasmaria yang saat itu duduk-duduk di tepi Jl Thamrin bersama Sorita br Tobing yang menjadi saksi dalam laporannya, dihampiri oleh terlapor Henri. Setelah menanyakan beberap hal, Henri memukul di bagian pundak kanan Lasmaria dengan tangan kanan Henri. Yang mengakibatkannya korban mengalami rasa sakit di bagian pundak.
Kemudian, seperti pada Sabtu (2/6/2012) pukul 22.45, Ogi Siswondo (18) mendapat tindakan kekerasan di Jl Naga huta kel Setia negara kec Siantar Sitalasari. Warga Jl Nagahuta Gg Balam Kelurahan Setia Negara ini dalam laporannya tidak mengenal orang yang telah memukulnya.
Kejadian terjadi saat Ogi bersama Hottua Sinaga melintas di TKP
Dengan tujuan ke Setia Net. Dari arah Jl Sisingamangaraja datang pelaku dan beberapa temannya yang mengendarai 7 unit sepedamotor berboncengan. Pengendara tersebut berhenti di dekat korban selanjutnya salah satu dari mereka bertanya kepada Hottua Sinaga "dimana si yos", "Aku rasa di pasar pagi" kata Hottua. Kemudian salah satu dari mereka turun kemudian memukulnya.
Ogi berusaha melerai namun tiba-tiba dari arah belakang ada yang memukulnya menggunakan batu bata, sebanyak satu kali ke arah kening kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kening serta mengeluarkan darah.
Bahkan, Saulina br Sitorus (54)mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta saat subuh. Yang terjadi pada Sabtu (2/6) sekira pukul 05.30 Wib. Kios milik Saulinadi gedung II lantai 1 vak II no 2 Pasar Horas kemalingan.
Warga jalan Siatas Barita gg Toge, kelurahan Tomuan, Siantar Timur ini mendapat kabar via seluler dari Dame Hasibuan. Dan setelah diperiksa ternyata benar, barang dagangan hilang dan kondisi kios berantakan.
Saat dikonfirmasi ke Polres Pematangsiantar melalui Kabag Humas, AKP Altur Pasaribu mengatakan, bahwa kekerasa yang dilakukan Henri akan dikenakan pasal Penganiayaan, pasal 351 ayat (w) atau 352 KUHPidanan. Dan pelaku yang masih dalam lidik yang melakukan pemukulan kepada Ogi dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak pasal 80 UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak.(afr / www.tribun-medan.com)
