Pelindo Belum Terima Putusan

Sampai saat ini PT Pelindo I (persero) belum bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut terkait putusan Pengadilan Negeri Medan

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudo

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sampai saat ini PT Pelindo I (persero) belum bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang mengalahkan mereka. Karena putusan dari PN Medan belum diterima, sehingga memori banding belum bisa dibuat.

"Kita 100 persen banding. Tapi kita belum terima putusan PN Medan sehingga kita belum bisa banding," kata Humas Pelindo I, Taufik, Rabu (13/6/2012).

Awal bulan Juni kemarin, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa lahan seluas 10 hektare di pinggir pantai Gabion Kelurahan Bagandeli Belawan bukan milik Pelindo I. Ketua Majelis Hakim Sugianto memenangkan pihak penggugat, yakni keturunan Sultan Deli bernama Hafizam pada Sidang Putusan di PN Medan.

Dengan dimenangkannya Hafizam, maka lahan bernilai puluhan miliar yang sudah dikelola Pelindo selama puluhan tahun harus diserahkan kepada pihak penggugat. Namun, Pelindo tak terima dengan putusan itu dan akan melakukan banding.

"Itu aset negara yang sudah dikelola Pelindo, jika hakim memenangkan penggugat itu artinya hakim telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ini akan saya sampaikan kepada pemberi kuasa dan akan saya usulkan untuk banding," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) Fatah. (rif/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved