Sabtu, 25 Mei 2013
Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
Tribun Medan - Sabtu, 16 Juni 2012 13:31 WIB
Share |
Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor

KEPADA Yth Kantor Imigrasi. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus perpanjangan paspor dan berapa biayanya untuk pemilik langsung? Terima kasih. Salam Tribun.

+6285276506***

Sama dengan Mengurus Paspor Baru

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Syarat untuk perpanjangan paspor sama dengan mengurus paspor baru dan biayanya juga sama yaitu Rp 255.000. Adapun syarat-syaratnya dengan membawa KTP, KK, Akte Kelahiran atau ijazah dan khusus untuk perempuan yang sudah menikah harus membawa surat nikah. Terima kasih.

Sunardi
Kepala Kantor Imigrasi Cabang Belawan

Editor : Wiwi Deriana
Sumber : Tribun Medan

Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.

Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.


Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.


fedscraftarifedisa