Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
Tribun Medan - Sabtu, 16 Juni 2012 13:31 WIB
Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
KEPADA Yth Kantor Imigrasi. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus perpanjangan paspor dan berapa biayanya untuk pemilik langsung? Terima kasih. Salam Tribun.
+6285276506***
Sama dengan Mengurus Paspor Baru
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Syarat untuk perpanjangan paspor sama dengan mengurus paspor baru dan biayanya juga sama yaitu Rp 255.000. Adapun syarat-syaratnya dengan membawa KTP, KK, Akte Kelahiran atau ijazah dan khusus untuk perempuan yang sudah menikah harus membawa surat nikah. Terima kasih.
Sunardi
Kepala Kantor Imigrasi Cabang Belawan
KEPADA Yth Kantor Imigrasi. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus perpanjangan paspor dan berapa biayanya untuk pemilik langsung? Terima kasih. Salam Tribun.
+6285276506***
Sama dengan Mengurus Paspor Baru
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Syarat untuk perpanjangan paspor sama dengan mengurus paspor baru dan biayanya juga sama yaitu Rp 255.000. Adapun syarat-syaratnya dengan membawa KTP, KK, Akte Kelahiran atau ijazah dan khusus untuk perempuan yang sudah menikah harus membawa surat nikah. Terima kasih.
Sunardi
Kepala Kantor Imigrasi Cabang Belawan
Editor : Wiwi Deriana
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.