7 Kg Sabu Dilarutkan Air, 932 Butir Pil Ekstasi Diblender
Tribun Medan - Jumat, 22 Juni 2012 14:03 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu dan ekstasi masing-masing dilakukan dengan cara dilarutkan air dan diblender.
Sebelum pemusnahan barang bukti senilai Rp 8.552.928.000 tersebut, petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan secara seksama melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan cara ilmiah.
Barang bukti yang telah dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Jumat (22/6/2012) di pelataran parkir Gedung Ditresnarkoba Mapolda Sumut itu, sabu 7.010,94 gram dilarutkan ke air. Sedangkan pil ekstasi 932 butir dibalender.
Pantauan Tribun, setelah dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender. Air racikan narkotika itu kemudian 'dikubur' di taman depan gedung kantor tersebut.
Kombes Andjar Dewanto, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan barang bukti yang disita dari 30 laporan polisi dengan 46 tersangka, seluruhnya berjumlah 7.653,02 gram sabu dan 1.011 butir pil ekstasi atau senilai Rp 9.335.274.000.
(fer/tribun-medan.com)
Penulis : Feriansyah
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.