Penahanan Kadispora Sumut Diperpanjang
Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan akan
"Penahanan terhadap Ardjoni pun sudah diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor Medan untuk waktu 30 hari. Dan diharapkan dalam waktu itu berkas dakwaan sudah disusun dan bisa dilimpahkan," ujarnya di Medan, Jumat (22/6/2012).
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Ardjoni Munir, ke Kejari Medan, terkait kasus 11 proyek yang diduga merugikan negara pada tahun anggaran 2008 silam.
Robinson mengatakan, pelimpahan berkas Ardjoni sesuai dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala kantor dinas provinsi tahun anggaran 2008, sebagaimana di maksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindank pidana korupsi yang ditelah diubah Oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.
"Setelah kami melakukan rapat dengan tim secara resmi Ardjoni langsung dilakukan penanahan bertempat di Rutan Tanjung Gusta. Yang jelas Ardjoni tersangkut kasus 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provinsi yang dianggap ada tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebanyak Rp 404 juta lebih," ujarnya saat itu.
Robinson dikesempatan serupa juga mengatakan, tidak akan melakukan perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Penanganan kasus ini juga tengah menjadi prioritas, sama halnya dengan penyelidikan di BKKBN yang sedang dilakukan pengumpulan data-data.
"Pengumbulan bahan dan
keterangan sedang kami lakukan di BKKBN. Minggu depan akan kami panggil
dua kepala bidang dan satu bendahara pengeluaran dan satu PPTK di
instansi tersebut untuk penguatan data. Baru minggu ini kasus ini kami
angkat," ujarnya.
(irf/tribun-medan.com)