Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Siantar Ditunda
Sidang Paripurna pembahasan sembilan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Pematangsiantar,
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sidang Paripurna pembahasan sembilan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Pematangsiantar, Senin (25/6/2012) terpaksa ditunda. Pasalnya, dari 30 anggota DPRD yang hadir hanya 12 orang.
Agenda paripurna membahas tentang pembacaan kesimpulan rapat gabungan komisi tentang sembilan buah ranperda tersebut. Seharusnya, paripurna dimulai sejak pukul 10.00 wib namun hingga pukul 11.00 wib, tak juga memenuhi quorum.
Ketua DPRD Pematangsiantar Marulitua dalam rapat yang telah dihadiri oleh Sekda Pematangsiantar Donver Panggabean, dibuka untuk ditunda. "Akan kita lanjutkkan pada pukul 14.00 wib nanti," ujarnya mengatakan bahwa hari itu juga tetap akan dilangsungkan paripurna yang sama.
Dimana, juga akan dilaksanakan pemandangan akhir fraksi terhadap sembilan buah ranperda tersebut. Meski menurut kesimpulan gabungan komisi satu ranperda telah ditunda pengesahannya dan dikembalikan ke pemko Pematangsiantar untuk disempurnakan.
Para pejabat pemko yang telah hadir sejak awal, kecewa. Dimana pihaknya telah menunggu sejak beberapa jam sebelumnya. Namun harus pulang meski harus kembali lagi. (afr / www.tribun-medan.com)