DPRD Minta Wali Kota Siantar Taati Aturan
Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus diminta untuk menaati dan mengerti peraturan dalam menerbitkan sebuah kebijakan.
Pemerintah Kota diminta untuk membentuk Tim Tindak lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Seperti yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja (Panja) pembahasan LHP tahun Anggaran 2011 yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi II, Senin (2/7/2012) di ruang rapat gabungan komisi.
Dalam hasil pembahasan dicantumkan, adanya Kebijakan Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/7114/XI/Tahun 2011 tanggal 21 November 2011. Surat tersebut tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun yang meligitimasi satuan kerja dan para rekanan untuk melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pemko juga belum sepenuhnya mempedomani peraturan dan perundang-undangan sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Serta laporan keuangan Kota Pematangsiantar yang terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan keuangan, masih terdapat kelemahan. Seperti halnya, dengan laporan keuangan PDAM Tirtauli selama ini. Yang selalu mengatakan adanya kerugian.
“Kita melihat selama ini, PDAM itu hanya sebagai alat “memancing”. Selalu merugi, namun tidak pernah diekspos secara terbuka,” kata Ketua Panja Tumpal Sitorus. Makanya, katanya, kita minta melalui pimpinan DPRD agar meminta BPK RI mengaudit Tahun buku PDAM Tirtauli 2009, tahun 2010 dan tahun buku 2011.
Tidak saja itu, Panja juga meminta agar Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan ganti rugi (TPTGR) untuk memaksimalkan upaya menagih, sesuai dengan daftar piutang yang tekah memiliki SK pembebanan surat tanggung jawab mutlak (SKTJM). Kemudian, SKTJM atas uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) tahun anggaran 2009 oleh bendahara Lingkungan Hidup Rp 163.446.000.
Juga didesak agar Wali Kota mengevaluasi Pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang terindikasi bermasalah. Khususnya dinas pendidikan kota Pematangsiantar. Serta agar seluruh bendahara SKPD memahami penatausahaan terhadap seluruh penerimaan, sesuai dengan Peremndagri 13/2006 dan surat edaran dirjen bina administrasi keuangan daerah nomor : SE.900/316/BAKD/tahun 2007.
Tumpal berharap, dengan adanya perbaikan setelah rekomendasi yang disampaikan panja diharapkan agar tahun anggaran berikutnya Pengelolaan Keuangan Kota Pematangsiantar akan lebih baik. “Jika memang dituruti rekomendasi ini, maka kita harapkan ke depan pengelolaan keuangan daerah akan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar diharapakan diperoleh jika mau mengikuti peraturan yang berlaku. Terutama dengan adanya rekomendasi yang disampaikan oleh Panja melalui pembahasan LHP BPK Ri untuk Pengelolaan Keuangan Pematangsiantar Tahun Anggaran 2011 yang diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Marulitua Hutapea usai mengikuti rapat tertutup tersebut mengatakan bahwa hasil rekomendasi Panja akan ditelaah oleh Pimpinan DPRD. Setelah itu, akan disampaikan rekomendasi ke pemerintah kota. Dalam enam puluh hari, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemko.
(afr/tribun-medan.com)