Mendagri Tiba di Medan
UU Otonomi Daerah Akan Dipecah Tiga
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah akan dipecah menjadi tiga. Yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah
Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Aamudi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah akan dipecah menjadi tiga. Yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-undang tentang Desa.
Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal (Menyongsong Lahirnya UU Desa), Senin (9/7) pukul 11.00 WIB Di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.
"UU Otonomi Daerah akan dipecah tiga. Saat ini sedang kita bahas di DPR sekaligus meminta masukan universitas, termasuk dari USU," ujar nya. (rif/tribun-medan.com)