Mendagri Tiba di Medan

UU Otonomi Daerah Akan Dipecah Tiga

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah akan dipecah menjadi tiga. Yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Aamudi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah akan dipecah menjadi tiga. Yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-undang tentang Desa.

Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal (Menyongsong Lahirnya UU Desa), Senin (9/7) pukul 11.00 WIB Di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

"UU Otonomi Daerah akan dipecah tiga. Saat ini sedang kita bahas di DPR sekaligus meminta masukan universitas, termasuk dari USU," ujar nya. (rif/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved