Lima Tersangka Judi Dilepas
Unit VC/Judi Sila Polresta Medan membebaskan lima tersangka jud
Tayang:
Editor:
Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit VC/Judi Sila Polresta Medan membebaskan lima tersangka judi, Jumat (13/7). Pembebasan tersebut dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah empat tahun.
"Tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun," Kata Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan, AKP Edy Safari, Jumat (13/7) dikonfirmasi wartawan dari Polda Sumut via selulernya.
Namun ketika ditanya apakah perkara tersebut tetap berlanjut, Edy menjawab akan dilanjutkan ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya tetap kita lanjutkan," katanya singkat mengakhiri. Sempat ditanyakan identitas lima tersangka, Edy enggan membeber identitas lima tersangka tersebut.
(fer/tribun-medan.com)