TRIBUN-MEDAN.com, MALANG – Beredarnya video mesum di
Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang terjadi jelang bulan
Ramadhan cukup disesalkan pihak kepolisian.
Karenanya, untuk mengantisipasi agar video itu tidak tersebar semakin luas, polisi menghimbau masyarakat agar masyarakat yang memiliki copy video tersebut, tidak membagi-bagikannya pada orang lain.
Pada saat yang bersamaan, polisi juga sedang berupaya untuk memburu pemeran dan penyebar video tersebut.
Mewakili
Kaur Bin Ops Polres Malang, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)
Polres Malang, Ipda Sutiyo, siang ini (13/7/2012) menyebutkan, penyidik
Polres Malang akan menerapkan UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) pada pemeran dan penyebar video berformat 3gp
tersebut.
“Kalau menurut UU Pornografi kan yang dilarang itu adalah memproduksi atau membuat konten porno, sedangkan UU ITE, dalam video ini ada pelanggaran telah menyebarkan video porno,” kata Sutiyo, Jumat (13/7/2012).
Kendati demikian, hingga hari ini penyidik kepolisian masih belum bergerak. Untuk sementara, penyelidikan masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan).
Diberitakan
Surya .co.id sebelumnya, masyarakat di sekitar Kecamatan Ampegading,
Kabupaten Malang heboh dengan beredarnya video mesum yang diduga dibuat
dan diperankan oleh sepasang kekasih asal kecamatan tersebut.
Video berdurasi 22 menit dan 52 detik yang diberi judul “Ssssttt” itu, menurut warga setempat telah beredar sejak sekitar dua bulan silam.
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.