Mantan Kadispora Sumut Bantah Dakwaan Jaksa

Jika pada sidang Selasa (24/7/2012) lalu dua penasehat hukum

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Jika pada sidang Selasa (24/7/2012) lalu dua penasehat hukum Ardjoni Munir diintruksi keluar ruangan sidang akibat tidak mengenakan toga, maka pada sidang kali ini terdakwa Ardjoni yang tersangkut kasus dugaan korupsi 11 item pengerjaan proyek pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008 silam, membatah isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan itu salah dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kondisi sebenarnya saya selalu ikut pembahasan ini baik dalam banggar eksekutif maupun banggar legeslatif. Salah dakwaan itu," ujar Ardjoni usai mengikuti sidang di PN Medan, Kamis (25/7).

Siang itu, pria kurus berkacamata ini hadir mengenakan kemeja berwarna gelap. Dimintai komentarnya kembali prihal proses hukum yang sampai menyeretnya ke persidangan, lagi-lagi Ardjoni yang merupakan Eks Kadispora Pemprov Sumut ini mengaku masalah ini sebenarnya hanya berkaitan dengan teknis.

"Saya sudah melihat kasus ini dan ini hanyalah masalah teknis. Terkait besaran volume pembangunan proyek yang disangkakan saya tidak mengetahui hal itu. Yang jelas ini hanya masalah teknis," ujar Ardjoni.

Usai memberikan keterangan tersebut, Ardjoni pun mempersilahkan menanyakan kasus yang dihadapinya kini kepada panesehat hukumnya."Sudah ya teman-teman, kalau prihal lain silahkan tanya pengacara saya," ungkapnya singkat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen mengungkapkan apa yang diutarakan terdakwa membantah dakwaan sah-sah saja dalam persidangan. "Dia bebas menanggapi keberatan dakwaan kami. Tetapi kami juga akan menanggapinya lagi," ujar Netty.

Hari itu Netty menambahkan Ardjoni dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Sidang sendiri ditunda sampai Selasa (31/7) mendatang. Sebelumnya Netty menjelaskan ketika membacakan dakwaan mantan Kadispora Sumut ini melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved