Tahanan Narkoba Kabur Usai Sidang Tuntutan
Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bernama Andi Mappiwajo (42) yang merupakan terdakwa kasus pidana penyalahgunaan narkoba,
Kaburnya tahanan kejaksaan ini berawal dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Ali Sugiono bahwa terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa yang mendengar tuntutan jaksa, berpura-pura sakit. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Saat jaksa membereskan berkas dan pakaian, terdakwa langsung melarikan diri dari pengadilan, dan jaksa pun kebingungan mencarinya. Bahkan, JPU Ali Sugiono yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) memilih diam atas kejadian itu dan enggan dikonfirmasi wartawan.
Atas kejadian kaburnya terdakwa usai sidang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) M. Irwan Datuiding memanggil Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syahrul Juaksa dan JPU terdakwa Ali Sugiono. Mereke menggelar pertemuan tertutup di ruangannya untuk membahas kejadian tersebut. Hingga kini, terdakwa kasus pidana penyalahgunaan narkoba yang kabur ini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Irwan yang dikonfirmasi Kompas.com mengakui satu tahanan kabur usai menjalani sidang tuntutan. Atas kejadian ini, Irwan mengaku pihak Kejaksaan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. "Kami langsung menurunkan pihak yang terkait yakni dari kepolisian dan intel kejaksaan," katanya.
Irwan menjelaskan, setelah dibacakan tuntutan terdakwa dibawa JPU kembali ke ruang tahanan. Namun di tengah perjalanan menuju ruang tahanan, tiba-tiba JPU dihadang seorang yang mengaku wartawan untuk konfirmasi terkait sidang terdakwa.
"Kami belum tahu siapa seseorang yang mengaku wartawan tersebut. Namun kami belum bisa artikan ini sebuah kelalaian," tandas Irwan.
Atas peristiwa tahanan kabur ini, Irwan memerintahkan agar semua tahanan nantinya diborgol. "Pasca-kejadian ini, saya perintahkan tahanan semua diborgol," tegas Irwan.
Irwan merinci kronologi kejadiannya. Terdakwa kabur memilih lewat pintu keluar belakang Pengadilan Negeri Makassar. Karena pintu tertutup, terdakwa kembali berbaur dengan masyarakat pengunjung sidang dengan cara menanggalkan rompi merah identitas tahanan dari kejaksaan. Setelah itu terdakwa pun kabur.
Terdakwa kasus narkoba ini akhirnya dinyatakan masuk dalam daftar poencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar.