Sabtu, 25 Mei 2013
Home » Sumut
Posisi Kepala DPPKAD Devenitif Siantar Belum Jelas
Tribun Medan - Rabu, 22 Agustus 2012 20:10 WIB
Share |
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR -
Posisi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar, diduga dari PNS yang ada tidak ada yang berkompeten untuk mengisinya. Pasalnya, hingga saat ini meski JA Setiawan Girsang dalam proses menjalani pemeriksaan hukum jabatan itu masih di jabat pelaksana tugas.

Dan saat hal ini pun ditanyakan www.tribun-medan.com, Rabu (22/8/2012) kepada Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Drs Donver Panggabean juga belum bisa memberikan jawaban. Donver diam dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Setiawan telah menjalani penahanan, selama 20 hari dan diperpanjang selama 40 hari hingga minggu pertama September. Donver juga diinformasikan telah diperiksa terkait kasus penahanan tersebut. Dan beberapa pejabat dan staf di Pemko Pematangsiantar.

Padahal, posisi tersebut sebagai pengelola kas induk daerah sangat penting. Hanya saja, dengan pernyataan wali kota di beberapa kali nota jawaban di sidang DPRD kota itu selalu mengatakan masih terbatasnya kualitsa Sumberdaya manusianya para stafnya.

Hal itupula lah yang mungkin mengakibatkan kerugian kas daerah yang terjadi selama ini. Bahkan berdasarkan laporan hasil pemantauan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) no : 276/S/XVIII Mdn/06/2011, tertanggal 16 Juni 2011 atas penyelesaian kerugian daerah, ditemukan Rp 69.652.913.008,85 kerugian daerah Kota Pematangsiantar atas hasil pemeriksaan BPK-RI, BPKP, dan Inspektorat Kota Pematangsiantar. Dan di tambah kerugian di tahun 2011 menurut LHP nomor 10.A/LHP/XVIII.MDN/05/2012

Adapun perincian kerugian daerah tersebut sebagai berikut, pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sumut 2003 s/d 2009 sebesar Rp 67. 820.052.984,25 (98 persen), BPKP perwakilan Sumut tahun 2009 s/d tahun 2010 sebesar Rp 29.734.437,60, dan Inspektorat Kota Pematangsiantar tahun 2006 s/d 2010 sebesar Rp 1.803.125.587.
 
Laporan hasil pemantauan  tersebut menggambarkan akumulasi temuan semenjak tahun anggaran 2003 s/d 2010. Pada intinya sebesar  67. 820.052.984,25 (98 persen) adalah temuan pemeriksaan tahun 2003 s/d tahun 2009.
 
Adapun penyelesaian temuan tersebut direkomendasikan oleh Aparat Pengawas dengan cara pembuatan surat pertanggungjawaban atas temuan (Melengkapi syarat administrasi surat pertanggungjawaban) dan ada rekomendasi yang penyelesaiannya harus dengan cara pengembalian secara tunai ke kas daerah. Sampai dengan saat pemantauan yang dilakukan oleh BPK-RI tahun 2010, telah di selesaikan sebesar Rp 2.400.892.926.

(afr/tribun-medan.com)

Penulis : Adol Frian Rumaijuk
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan

Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.

Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.


Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.


fedscraftarifedisa