89 PNS Pemprov Sumut Bolos di Hari Pertama
Tribun Medan - Kamis, 23 Agustus 2012 16:57 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (23/8) berlangsung relatif normal dengan tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen.
"Terhadap PNS yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah melaporkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (Menpan) serta Menteri Dalam Negeri," ujar Sekdaprovsu Nurdin Lubis kepada sejumlah wartawan di Gubernuran.
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Suherman, Nurdin menjelaskan laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting Nomor 800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.
Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut termasuk hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pimpinan Pemprovsu yang terdiri dari dua tim masing-masing Tim I dipimpin langsung oleh Plt Gubsu dan Tim II dipimpin Sekdaprovsu terangkum dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 orang.
"Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS non struktural," jelas Sekdaprovsu seraya mengemukakan terhadap PNS mangkir ini akan dijatuhkan hukuman disiplin.
Sehubungan itu, lanjutnya, Plt Gubsu telah memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS non struktural.
Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi bahwa terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada tanggal 23 Agustus 2012 tanpa keterangan maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sebagaimana tersebut dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
(Irf/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (23/8) berlangsung relatif normal dengan tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen.
"Terhadap PNS yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah melaporkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (Menpan) serta Menteri Dalam Negeri," ujar Sekdaprovsu Nurdin Lubis kepada sejumlah wartawan di Gubernuran.
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Suherman, Nurdin menjelaskan laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting Nomor 800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.
Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut termasuk hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pimpinan Pemprovsu yang terdiri dari dua tim masing-masing Tim I dipimpin langsung oleh Plt Gubsu dan Tim II dipimpin Sekdaprovsu terangkum dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 orang.
"Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS non struktural," jelas Sekdaprovsu seraya mengemukakan terhadap PNS mangkir ini akan dijatuhkan hukuman disiplin.
Sehubungan itu, lanjutnya, Plt Gubsu telah memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS non struktural.
Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi bahwa terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada tanggal 23 Agustus 2012 tanpa keterangan maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sebagaimana tersebut dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
(Irf/tribun-medan.com)
Penulis : Irfan Azmi Silalahi
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.