Puncak Kunjungan Tahanan Polda Sumut di Lebaran Pertama
Bersilaturahmi dan saling memaafkan di Idul Fitri tidak menjadi pen
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bersilaturahmi dan saling memaafkan di Idul Fitri tidak menjadi penghalang walaupun ada sanak keluarga yang menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumut.
Seperti halnya cerita dua petugas piket yang berjaga di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.
Walau tidak memberikan data kunjungan karena harus izin pimpinan, Bripka P Banjar Nahor mengakui kepadatan ruangan besuk tahanan di lebaran pertama.
"Padatnya waktu lebaran pertama itu. Mereka terlihat saling bersalaman dan meminta maaf," kata Banjar Nahor saat ditemui www.tribun-medan.com, Kamis (23/8/2012) pukul 13.30 WIB di ruang piket petugas tahanan.
Banjar Nahor mengatakan, termasuk keluarga tersangka kasus-kasus korupsi, seperti keluarga Aminuddin dan Neman Sitepu juga membesuk di lebaran pertama itu.
"Ya, termasuk juga keluarga tersangka kasus korupsi. Semuanya pada datang. Karena saat itu termasuk jadwal besuk hari libur keagamaan" sebutnya.
Ia mengatakan, jumlah tahanan di ruang tahanan yang mereka jaga, berjumlah sekitar 80 orang. Sementara, untuk penggunaan ruang biologis, di musim lebaran ini tidak ada yang menggunakannya. "Lebaran ini belum ada yang pakai ruang ini. mungkin mereka malas melengkapi persyaratannya seperti buku nikah atau kalau tahanan kasus-kasus besar, mungkin saja mereka malu," ujarnya diamini seorang petugas piket lainnya.
Pantauan www.tribun-medan.com, beberapa keluarga tahanan mencoba menjengguk saat itu. Namun, karena hari Kamis tidak masuk dalam jadwal jam besuk, petugas piket tidak mengizinkannya. "Maaf bu, hari ini tidak termasuk jam besuk," kata petugas.
Terpapar dipintu masuk depan ruang petugas piket, jadwal jam besuk tahanan adalah setiap Selasa pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian, Jumat pukul 14.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari libur keagamaan dimulai pukul 10.00 WIB. Tertulis pula, batas waktu besuk selama 20 menit.
(fer/tribun-medan.com)