Tahun Depan, New York Larang "Soft Drink"

TRIBUN-MEDAN.com, NEW YORK - Tak lama lagi warga New York, AS akan kesulitan mencari minuman ringan atau soft drink dalam ukuran besar.
Penyebabnya
adalah Dinas Kesehatan New York telah menyetujui larangan penjualan
minuman ringan dengan ukuran lebih dari setengah liter.
Keputusan
ini adalah bagian dari rangkaian kebijakan untuk meningkatkan taraf
kesehatan masyarakat New York yang dipelopori Walikota Michael
Bloomberg.
Dengan putusan ini maka penjualan minuman ringan dalam
ukuran besar dilarang di semua tempat termasuk restoran, bioskop,
stadion dan gelanggang olah raga.
Tetapi aturan baru ini tidak mencakup minuman diet, minuman yang dijual di supermarket dan mini market.
Barangsiapa melanggar aturan ini terancam hukuman denda 200 dolar Amerika atau sekitar Rp 1,9 juta.
Sebelumnya
industri makanan siap saji terlah berupaya melakukan lobi demi
menggagalkan aturan ini. Dan mereka masih bertekad melawan saat aturan
ini diberlakukan pada Maret tahun depan.
"Sangat menyedihkan
pemerintah ingin membatasi pilihan minuman warga," kata Ketua Masyarakat
New York untuk Kebebasan Minuman, Liz Berman.
"Warga sudah cukup cerdas untuk memilih makanan atau minuman yang akan dikonsumsi," tambah dia.
Namun,
Komisioner Kesehatan New York, Thomas Farley menganggap aturan soal
minuman ringan ini adalah sebuah langkah bersejarah untuk mengatasi
masalah kesehatan masyarakat masa kini.
Farley menambahkan jika
aturan ini bisa membuat warga New York hanya mengkonsumsi minuman ringan
sebanyak setengah liter setiap dua pekan, maka warga New York bisa
mencegah penambahan berat badan sebesar hampir 5 kg per tahun.
"Aturan ini akan memperlambat epidemi obesitas dan menghindarkan lebih banyak penyakit yang tak perlu," kata Farley.
Berdasarkan
data Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), sekitar
sepertiga warga AS menderita kelebihan berat badan.
Tak hanya itu, sekitar 10 persen dari biaya kesehatan negeri itu dikeluarkan untuk penyakit yang berkaitan dengan obesitas.
