Ketua KPUM Dituding Gelapkan Iuran Anggota Rp 8 Miliar
Tribun Medan - Kamis, 20 September 2012 22:23 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong dituding menipu dan menggelapkan uang anggota koperasi mencapai Rp 8 miliar. Ferdinan pun telah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan Mabes Polri dan tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri yang tertuang pada laporan polisi No Pol : LP/553/VII/2012/Bareskrim tertanggal 10 Juli 2012 yang diterima Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi, menyebutkan T Ferdinan Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jalan SM raja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota. Dalam laporan itu Ferdinan dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa keterangan saksi pelapor. "Ya, hari ini kami mulai penyelidikan setalah menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Tadi kita sudah memeriksa saksi pelapor (Halason Rajagukguk)," kata Rudi di Mapolda Sumut, Kamis (20/9/2012).
Kedepan, tambah Rudi, pihaknya akan memanggil pihak terlapor (T Ferdinan Simangungsong) untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Halason Rajagukguk didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba usai diperiksa penyidik, membeberkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Halason mengaku mewakili anggota KPUM lainnya mengadu ke Mabes Polri.
Diceritakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Menurutnya, uang yang digelapkan itu adalah uang simpanan wajib yang dikutip dari anggota sebanyak Rp 2000 perharinya. Menurut penjelasan semula, dana yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan SM Raja Meda, pada Mei 2012.
"Tapi sampai waktu yang ditentukan, pembangunan kantor baru tidak jelas. Hingga para anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan itu dibuat kemana," ujarnya.
"Ada lebih 5000 anggota KPUM yang beroperasi di Medan. Semua wajib membayar Rp 2000 perhari. Jika dikalikan selama lima tahun, dana yang terkumpul sudah miliaran," tambah Rajagukguk lagi.
Dikatakannya, ia juga sudah pernah baik-baik mempertanyakan dana simpanan itu kepada ketua umum KPUM, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.
"Alasannya masih di bank, tapi rekeningnya tidak pernah ditunjukkan," ujarnya.
Selain meminta keterangan pelapor, tadi juga penyidik memintai keterangan dua saksi, Binsar Sibarani dan Rayana Simanjuntak. Mereka dimintai keterangan di lantai II gedung Ditreskrimum Polda Sumut sejak pukul 11.00 WIB hingga sore.
Rajagukguk dan dua saksi lainnya, mengimbau seluruh anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) untuk bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi kepada anggota.
"Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama mendukung tindakan ini," ajaknya.
Terpisah, Ketua KPUM, T Ferdinan Simangunsong membantah menggelapkan uang senilai Rp 8 Miliar.
"Iya memang ada simpanan. Tapi tidak ada kita menggelapkan uang. Lagian kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya orang itu ke Mabes mengadu," kata Ferdinan dikonfirmasi via selulernya tadi malam.
Walau tidak ingin detail menjawab pertanyaan Tribun, Ferdinan mengaku siap bila dipanggil penyidik Polda untuk memberikan keterangan.
"Kita siap, kenapa tidak berani. Kalau dipanggil saya datang," ujarnya, sembari menyebut pembangunan gedung sudah dibatalkan sesuai rapat mereka April lalu. Feridinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota. "Sudah kita kembalikan uangnya," ujarnya mengakhiri.
(fer/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong dituding menipu dan menggelapkan uang anggota koperasi mencapai Rp 8 miliar. Ferdinan pun telah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan Mabes Polri dan tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri yang tertuang pada laporan polisi No Pol : LP/553/VII/2012/Bareskrim tertanggal 10 Juli 2012 yang diterima Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi, menyebutkan T Ferdinan Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jalan SM raja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota. Dalam laporan itu Ferdinan dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa keterangan saksi pelapor. "Ya, hari ini kami mulai penyelidikan setalah menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Tadi kita sudah memeriksa saksi pelapor (Halason Rajagukguk)," kata Rudi di Mapolda Sumut, Kamis (20/9/2012).
Kedepan, tambah Rudi, pihaknya akan memanggil pihak terlapor (T Ferdinan Simangungsong) untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Halason Rajagukguk didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba usai diperiksa penyidik, membeberkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Halason mengaku mewakili anggota KPUM lainnya mengadu ke Mabes Polri.
Diceritakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Menurutnya, uang yang digelapkan itu adalah uang simpanan wajib yang dikutip dari anggota sebanyak Rp 2000 perharinya. Menurut penjelasan semula, dana yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan SM Raja Meda, pada Mei 2012.
"Tapi sampai waktu yang ditentukan, pembangunan kantor baru tidak jelas. Hingga para anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan itu dibuat kemana," ujarnya.
"Ada lebih 5000 anggota KPUM yang beroperasi di Medan. Semua wajib membayar Rp 2000 perhari. Jika dikalikan selama lima tahun, dana yang terkumpul sudah miliaran," tambah Rajagukguk lagi.
Dikatakannya, ia juga sudah pernah baik-baik mempertanyakan dana simpanan itu kepada ketua umum KPUM, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.
"Alasannya masih di bank, tapi rekeningnya tidak pernah ditunjukkan," ujarnya.
Selain meminta keterangan pelapor, tadi juga penyidik memintai keterangan dua saksi, Binsar Sibarani dan Rayana Simanjuntak. Mereka dimintai keterangan di lantai II gedung Ditreskrimum Polda Sumut sejak pukul 11.00 WIB hingga sore.
Rajagukguk dan dua saksi lainnya, mengimbau seluruh anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) untuk bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi kepada anggota.
"Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama mendukung tindakan ini," ajaknya.
Terpisah, Ketua KPUM, T Ferdinan Simangunsong membantah menggelapkan uang senilai Rp 8 Miliar.
"Iya memang ada simpanan. Tapi tidak ada kita menggelapkan uang. Lagian kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya orang itu ke Mabes mengadu," kata Ferdinan dikonfirmasi via selulernya tadi malam.
Walau tidak ingin detail menjawab pertanyaan Tribun, Ferdinan mengaku siap bila dipanggil penyidik Polda untuk memberikan keterangan.
"Kita siap, kenapa tidak berani. Kalau dipanggil saya datang," ujarnya, sembari menyebut pembangunan gedung sudah dibatalkan sesuai rapat mereka April lalu. Feridinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota. "Sudah kita kembalikan uangnya," ujarnya mengakhiri.
(fer/tribun-medan.com)
Penulis : Feriansyah
Editor : Raden Armand Firdaus
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.
Hit 383