Nasib Kakek Membawa 100 Pil Ekstasi
Tribun Medan - Kamis, 20 September 2012 18:08 WIB
Laporan wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Malang benar nasib Idris Bin Abdullah (58), yang tercatat sebagai warga Aceh Utara ini. Pasalnya, gara-gara tertangkap tangan mengantarkan 100 butir ekstasi milik tetangganya, lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita Pasaribu, disebutkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Minggu 13 Mei 2012 di Jalan Ringroad Medan Sunggal.
Awalnya, terdakwa bertemu dengan tetangganya bernama Rinaldi (DPO) di kampung halamannya di Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan akan berangkat menuju ke Medan. Mengetahui hal tersebut, Rinaldi kemudian memanfaatkan situasi itu untuk menitipkan 100 butir pil ekstasi yang sebelumnya sudah dibungkus rapih di dalam bungkusan makanan ringan Kacang Garuda.
Terdakwa yang saat itu tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mengambil bungkusan yang di dalamnya telah berisi 100 butir pil ekstasi. Dan kemudian Rinaldi memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa, dengan mengatakan, setelah tiba di Medan, terdakwa akan dijemput rekanya untuk mengantarkan bungkusan itu kepada seseorang yang telah menunggu di Jalan Ringroad Medan.
Setelah menerima bungkusan dan uang Rp100 ribu, terdakwa kemudian berangkat ke Medan dengan menumpangi bus Pelangi. Setibanya di Medan, terdakwa sempat duduk di sebuah warung kopi tak jauh dari terminal. Saat minum kopi, terdakwa dijemput oleh rekan Rinaldi, dan kemudian dibawa untuk menemui si pemesan pil ekstasi yang belakangan diketahui adalah petugas kepolisian yang menyamar.
"Saat itu, rekannya meninggalkan terdakwa sendirian di Jalan Ringroad sembari menunggu pemesan pil tersebut. Tak lama menunggu, terdakwa kemudian didatangi oleh saksi Mansur, yang tak lain merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Saat itu, saksi Mansur memberikan uang kepada terdakwa. Begitu bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi tersebut diterima saksi, saksi kemudian menangkap terdakwa," ujar JPU seperti yang tertuang dalam BAP.
Saat dihadirkan JPU dipersidangan, saksi Mansur mengatakan telah memesan pil tersebut dari Rinaldi seharga Rp80 ribu per butirnya. "Tiga hari sebelum terdakwa ditangkap, saya memesan pil itu dari Rinaldi," kata saksi. Namun naasnya, dalam transaksi itu, terdakwa Idris yang mengantarkan pil tersebut, sehingga ia pun ditangkap petugas kepolisian.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, dan mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(irf/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Malang benar nasib Idris Bin Abdullah (58), yang tercatat sebagai warga Aceh Utara ini. Pasalnya, gara-gara tertangkap tangan mengantarkan 100 butir ekstasi milik tetangganya, lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita Pasaribu, disebutkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Minggu 13 Mei 2012 di Jalan Ringroad Medan Sunggal.
Awalnya, terdakwa bertemu dengan tetangganya bernama Rinaldi (DPO) di kampung halamannya di Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan akan berangkat menuju ke Medan. Mengetahui hal tersebut, Rinaldi kemudian memanfaatkan situasi itu untuk menitipkan 100 butir pil ekstasi yang sebelumnya sudah dibungkus rapih di dalam bungkusan makanan ringan Kacang Garuda.
Terdakwa yang saat itu tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mengambil bungkusan yang di dalamnya telah berisi 100 butir pil ekstasi. Dan kemudian Rinaldi memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa, dengan mengatakan, setelah tiba di Medan, terdakwa akan dijemput rekanya untuk mengantarkan bungkusan itu kepada seseorang yang telah menunggu di Jalan Ringroad Medan.
Setelah menerima bungkusan dan uang Rp100 ribu, terdakwa kemudian berangkat ke Medan dengan menumpangi bus Pelangi. Setibanya di Medan, terdakwa sempat duduk di sebuah warung kopi tak jauh dari terminal. Saat minum kopi, terdakwa dijemput oleh rekan Rinaldi, dan kemudian dibawa untuk menemui si pemesan pil ekstasi yang belakangan diketahui adalah petugas kepolisian yang menyamar.
"Saat itu, rekannya meninggalkan terdakwa sendirian di Jalan Ringroad sembari menunggu pemesan pil tersebut. Tak lama menunggu, terdakwa kemudian didatangi oleh saksi Mansur, yang tak lain merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Saat itu, saksi Mansur memberikan uang kepada terdakwa. Begitu bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi tersebut diterima saksi, saksi kemudian menangkap terdakwa," ujar JPU seperti yang tertuang dalam BAP.
Saat dihadirkan JPU dipersidangan, saksi Mansur mengatakan telah memesan pil tersebut dari Rinaldi seharga Rp80 ribu per butirnya. "Tiga hari sebelum terdakwa ditangkap, saya memesan pil itu dari Rinaldi," kata saksi. Namun naasnya, dalam transaksi itu, terdakwa Idris yang mengantarkan pil tersebut, sehingga ia pun ditangkap petugas kepolisian.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, dan mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(irf/tribun-medan.com)
Penulis : Irfan Azmi Silalahi
Editor : Raden Armand Firdaus
Sumber : Tribun Medan
Bergabunglah dengan Tribun Medan Fans Page untuk update berita Medan da Sekitarnya.
Follow twitter kami di @tribunmedan untuk mengakses berita melalui twitter.
Download Tribun Medan Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.
Hit 287