Hasbullah Daftar ke KPU 10 Oktober
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Hasbullah Hadi mengaku akan mendaftarkan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Hasbullah Hadi mengaku akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada 10 Oktober mendatang. Ia yang akan mendaftar melalui jalur independen mengklaim sudah berhasil mengumpulkan 350 ribu dukungan dalam bentuk fotocopy KTP.
"Masih 350 ribu, tapi itu belum dihitung semua, ada lagi yang masih belum dihitung," ujar Hasbullah Hadi kepada Tribun.
Ia mengaku optimis bisa mengumpulkan 500 ribu dukungan untuk bisa mendaftar ke KPU Sumut. Namun, ia belum mau membeberkan siapa bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
"Nantilah waktu pendaftaran kan kita beritahu," ujar anggota DPRD Sumut sambil bercanda.
Calon Gubernur nonpartai atau independen lainnya, Rohana Sianipar juga mengungkapkan kesiapannya untuk mendaftar ke KPU Sumut. Rencananya ia dan wakilnya Brigjen Dwi Sulastyo akan mendaftar ke KPU pada 8 Oktober 2012.
Sampai saat ini timnya masih terus bergerilya untuk mengumpulkan fotocopy KTP dukungan dari masyarakat.
KPU Sumut membuka pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen mulai tanggal 7 sampai 13 Oktober 2012 mendatang.
"Pembukaan pendaftaran Cagubsu dan Cawagubsu dari perseorangan itu, dibuka 7 Oktober 2012 sampai tanggal 13 Oktober 2012," ujar Komisioner KPU Sumut, Turunan B Gulo.
Menurutnya ada sejumlah syarat yang mesti dibawa atau dilengkapi oleh Cagub-Cawagub dari jalur independen atau perseorangan saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut. Diantara lain melengkapi jumlah dukungan suara sebanyak 479.322 suara yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut.
Selain itu, diwajibkan membawa dua berkas atau dokumen daftar dukungan yang antara lain, lampiran dukungan berbentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotocopy KTP dan surat keterangan kependudukan.
"Surat keterangan kependudukan rangkap tiga. Satu rangkap bersifat fotocopy KTP untuk KPU Sumut, satu rangkap yang asli untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diserahkan oleh KPU Provsu dan satu rangkap lagi untuk arsip bagi tim dan calon pendaftar dari jalur independent itu," jelas anggota KPU Sumut dua periode ini.
Sebelum memasuki tahap pendaftaran, KPU Sumut akan mengundang tim-tim dari para Cagub-Cawagub independen tersebut. Untuk mengikuti sosialisasi yang digelar KPU Sumut di Kantor Sekretariat KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Medan pada Jumat (28/9/2012).
"Kita tidak tahu siapa-siapa saja yang akan mendaftar dari jalur perseorangan. Makanya, kita melakukan sosialisasi bagi tim-tim calon dari perseorangan itu. Masing-masing lima orang dari tim Cagub-Cawagub yang harus ikut sosialisasi itu," jelasnya.
Komisioner KPU Sumut lainnya, Haposan Manurung, menegaskan tanggal 13 Oktober 2012 menjadi batas waktu terakhir calon perseorangan untuk mendaftar dan melengkapi berkas pendaftaran.
"Itulah deadlinenya, untuk mendaftar dan melengkapi berkas. Setelah itu, tidak bisa lagi," tegas Haposan. (rif/tribun-medan.com)