Wartawan Kamboja Divonis 20 Tahun Penjara

Seorang wartawan terkenal Kamboja yang merangkap sebagai aktivis hak asasi dijatuhi hukuman penjara selama

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli

Seorang wartawan terkenal Kamboja yang merangkap sebagai aktivis hak asasi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas dakwaan menyulut pemberontakan.


Majelis hakim pengadilan di Phnom Penh menyatakan Mam Sonando bersalah menyulut warga di Provinsi Kratie untuk melakukan pemberontakan.


Sonando, 71, didakwa mengajak warga mengangkat senjata melawan pemerintah dan bermaksud merekrut satu juta warga untuk menumbangkan pemerintah.


Atas dakwaan itu, pengkritik Perdana Menteri Hun Sen tersebut menyatakan tidak bersalah.


Mam Sonando menjalankan stasiun radio Beehive, salah satu radio independen di Kamboja. Dia ditangkap pada Juli lalu.


Dakwaan 'janggal'

Wartawan BBC untuk kawasan Asia Tenggara Jonathan Head melaporkan stasiun radio tersebut memungkinkan warga menyuarakan penentangan terhadap pemerintah. Dia juga menjabat sebagai presiden gerakan prodemokrasi.


Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan dakwaan itu janggal. Mereka mengatakan bentrokan antara pasukan pemerintah dan penduduk desa di daerah Kambodia timur terjadi setelah penyitaan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai koneksi politik.


Sejumlah organisasi hak asasi manusia mengatakan vonis terhadap Mam Sonando menunjukkan bahwa kebebasan berbicara terkikis di Kamboja.


Dalam pidato televisi pada Juni lalu, Perdana Menteri Hun Sen menyerukan penangkapan Sonando karena "bersekongkol menumbangkan pemerintah dan berusaha mendirikan negara dalam negara".

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved