Raja Anita Dikenakan Lima Pasal UU Tipikor

Sembari berlari kecil, Raja Anita, tersangka Bansos Pemprov Sumut

Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sembari berlari kecil, Raja Anita, tersangka Bansos Pemprov Sumut menutup wajahnya dengan erat dikawal beberapa petugas penyidik Kejatisu, saat wanita yang telah ditetapkan sebagai DPO ini berniat ke toilet, Kamis (4/10).

Tercatat, semenjak datang menjalani pemeriksaan perdananya pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan diperiksa secara intensif dan tidak ada keluar ruangan. Raja Anita hanya tampak keluar ruangan sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung dikerumuti puluhan reporter dan fotografer prihal pelariannya selama ini.

Namun sayang, baru beberapa langkah menuju toilet yang berada di samping ruang penyidik bertempat di lantai dasar gedung kejaksaan, Raja Anita langsung menghindar dan kembali ke ruang penyidik dikarenakan malu.
"Cuma mau ke kamar mandi dia Bang," ujar seorang staf Kejatisu.

Terpisah, selang beberapa jam Raja Anita diperiksa, Marcos yang dicoba diwawancarai menjelaskan Raja Anita disangkakan terkena pasal 2,3,8,9 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001. Dari Marcos pula diketahui, bahwa dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Raja Anita mengaku selama ini sakit dan dirawat di RS Ibnu Saleh, yang berlokasi di Jalan Raya Menteng Medan.

"Pada pemanggilan pertama pada tanggal 17 Juli 2012, dia mengaku sedang beristirahat. Kemudian pada pemanggilan kedua tanggal 23 Juli 2012, ia juga mengatakan sedang beristirahat. Barulah pada saat pemanggilan ketiga tertanggal 27 Juli 2012, Raja Anita mengatakan sedang sakit dan dirawat di RS Ibnu Saleh Medan," ujar Marcos.

Tercatat, hingga pukul 16.00 WIB, Raja Anita yang didampingi Penasehat Hukumnya bernama SM Hasugian, tidak berani keluar ruangan untuk memberikan komentar. Wanita berusia 45 tahun ini hanya keluar sekitar pukul 15.30 WIB, untuk ke toilet. Sembari menutup wajah, ia pun secepatnya lari menghindar dari kejaran media massa.

Sementara itu, Marcos yang ditanya kembali prihal ancaman hukuman penjara yang diperoleh Raja Anita dari lima pasal yang disangkakan, menjelaskan itu bervariasi, antara 15 tahun sampai 20 tahun penjara. "Itu hukuman maksimal ya, mungkin saja berbeda," ujarnya.

Ditambahkan Marcos, dalam kasus Bansos Pemprov Sumut ini Raja Anita termasuk salah seorang saksi kunci. Jabatannya yang hanya seorang staf, namun mampu mengakomodir penyaluran dana ke-17 yayasan, ia sebutkan pastinya akan berpengaruh terhadap BAP beberapa tersangka lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved