Tiga Anggota Polri Jalani Sidang Kode Etik di Dalam Lapas
Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, satu per satu perwira kepolisian dari Polresta Medan dan Mapolsek Medan Sunggal, mendatangi Lembaga
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, satu per satu perwira kepolisian dari Polresta Medan dan Mapolsek Medan Sunggal, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (16/10). Pagi itu, terlihat pula masing-masing Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Star, dan Kapolsek Medan Sunggal AKP Bachtiar Marpaung, berpakaian lengkap masuk melalui pintu utama Lapas Tanjung Gusta Medan.
Selang beberapa menit, satu mobil tahanan kepolisian dengan nomor polisi BK 25306-II, masuk areal Lapas. Sesampainya di depan pintu, terlihat
Mantan Kanit I Sabhara Polresta yang pernah pula menjabat sebagai Pama Polresta Medan AKP Lodewyk Siahaan, keluar dengan dikawal dua orang provos masuk ke Lapas.
Informasi yang diperoleh, hari itu menjadi hari terakhir Lodewyk dan dua orang anggota kepolisian lain masing-masing bernama Briptu Erwin Panjaitan, dan Bripka Antoni Pasaribu, berseragam polisi. Pasalnya, tiga orang personel kepolisian yang kasusnya sebagian tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akan menjalani sidang kode etik dengan agenda Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya minta maaf, tadi saya sudah menginformasikan kepada mereka, tetapi pihak kepolisian yang ada di dalam tidak mengizinkan pers meliput prosesi sidang kode etik ketiga personel kepolisian tersebut," ujar seorang petugas lapas kepada Tribun.
Meski demikian, petugas lapas tadi tidak membantah, bahwa pagi itu beberapa perwira kepolisian sudah memasuki Lapas guna melakukan prosesi sidang kode etik bagi tiga orang anggota kepolisian dalam kasus berbeda.
Sementara itu, usai melakukan sidang kode etik kepolisian di dalam Lapas sekitar pukul 12.00 WIB, Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, yang dimintai komentarnya saat keluar pintu Lapas, mengatakan bahwa hari itu memang ada sidang kode etik bagi tiga anggota kepolisian.
"Iya, hari ini tiga orang anggota polisi kita lakukan sidang kode etik. Mereka masing-masing bernama AKP LS, Briptu EP dan Bripka AP. Dua orang datang, sementara satu orang lagi tidak datang tetapi kami tetap jalankan sidang inabsensia. Meski demikian, satu orang yang tidak datang tetap kita buat berita acaranya," ujarnya.
Disinggung prihal apakah tidak ada pertimbangan lain untuk tetap mempertahankan ketiga orang tersebut, Pranyoto menyebutkan selalu ada. Namun, perbuatan yang dilakukan ketiga personel kepolisian tersebut sudah berlebihan, termasuk di dalamnya ada seorang anggota polisi yang meninggalkan tugas lama sekali.
Ditambahkannya, dari dua orang yang datang mengikuti sidang kode etik, pihaknya mengaku hasilnya AKP LS pikir-pikir dan Bripka AP tidak menerima. Sementara Briptu EP karena tidak datang tetap disidangkan secara inabsensia. Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan tertulis dari kedua orang yang datang, prihal keberatan dilakukan sidang kode etik beragendakan pemecatan tidak terhormat.
"Kenapa di Lapas. Kami mempunyai beberapa pertimbangan termasuk kordinasi dan waktu. Kalau di sini kan lebih aman dan waktu serta tempatnya lebih baik. Intinya apa yang kami lakukan menuju polri yang lebih baik," ujar Prayoto didampingi Kapolsek Medan Sunggal AKP Bachtiar Marpaung.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Medan Benno P Star yang hadir hari itu, saat dimintai komentarnya saat ingin masuk ke mobil pribadinya mengaku, setelah dibuat berita acaranya pihaknya akan langsung mengajukan surat rekomendasi pemecatan ketiga orang tersebut ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tadi sidang kode etik dan kami merekomendasikan ketiganya untuk diberhentikan. Dua diantaranya yaitu masing-masing Bripka AP dan Briptu EP, akan kami kirimkan rekomendasi pemecatannya langsung ke Polda Sumut. Sementara AKP LS, karena berstatus perwira akan kami ajukan rekomendasi pemecatannya ke Mabes Polri," ujar Benno.
Lanjutnya, apa yang mereka lakukan sebenarnya sudah tepat. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan AKP Lodewyk Siahaan di mana tidak masuk kantor mulai tahun 2008 hingga Mei 2012, sudah masuk tindakan tidak wajar. Apalagi alasannya sakit, sementara ketika diperiksa ke dokter ternyata tidak sakit.
"Enak sekali dia tidak kerja tetapi tetap digaji. Tetapi meski menjalani sidang kode etik hari ini, dirinya tetap akan menjalani persidangan berstatus sipil di Pengadilan Negeri Medan. Ini juga sebagai peringatan kepada anggota polri lain, jangan sewenang-wenang bertuga," ujarnya.
Ia juga menghimbau, agar polisi lain bisa melihat kejadian-kejadian seperti ini, di mana apabila tidak masuk dinas akan ada cambuk kepada mereka untuk memacu anggota lain bosa bertugas lebih baik.