Perusak Masjid Ahmadiyah Dikenai Pasal Berlapis

Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah atau Masjid An Nashir, Jalan H Sapari, Bandung pada

TRIBUN-MEDAN.com, BANDUNG - Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah atau Masjid An Nashir, Jalan H Sapari, Bandung pada Kamis (25/10) lalu dikenai pasal berlapis. Selain terbukti dikenai Pasal 170 KUH Pidana, MAA alias Utep, anggota salah satu ormas garis keras ini dikenai Pasal 335 KUH Pidana perihal perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUH Pidana perihal perusakan barang.

"Jadi, diharapkan dalam proses penyidikan ini, dia (Utep) tidak lepas dari jerat hukum. Ini pelajaran bagi yang bersangkutan maupun yang lainnya. Ini kan negara hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).

Diberitakan sebelumnya, sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10) lalu merupakan kasus ketiga.

Minggu (28/10) lalu, polisi menahan anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep dan dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved