Tahun 2012 KY Terima 1276 Laporan
Sepanjang tahun 2012, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1276 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, KY hanya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sepanjang tahun 2012, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1276 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, KY hanya melakukan pemeriksaan terhadap 147 hakim di mana 19 hakim diantaranya diberikan sanksi.
"Dari 19 tersebut, 14 hakim mendapat sanksi ringan, 3 sanksi sedang dan 2 orang hakim sanksi berat," ujar Kasubag Analisis Informasi KY Abdul Mukti dalam Sosialisai Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara kerjasama antara KY dan LBH Medan, Kamis (8/11) di Hotel Sakura Medan.
Disebutkannya, sanksi ringan yang diberikan dapat berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun atau penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, pembatalan atau penundaan promosi.
Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan dan tetap mendapat dana pensiun serta pemecatan secara tidak hormat. "Dari ribuan laporan yang masuk ke KY, tidak semua yang diproses. Itu berkaitan dengan kelengkapan data, pembuktian, dan lainnya. Kebanyakan laporan yang kita terima tidak jelas dugaan pelanggarannya," ujarnya.
Namun sayang, Abdul yang ditanya prihal hakim nakal khusus sumut, dirinya belum bisa menjawab. Alasannya, pihaknya belum melihat data secara resmi. "Kalau itu belum saya cek datanya," ujarnya.
Abdul menambahkan, tidak sedikit laporan yang diterima KY sekedar informasi sumir. Di mana pelapor tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, atau keputusan tersebut berpihak kepada terdakwa. Sayangnya laporan-laporan tadi tidak disertai data atau petunjuk yang lengkap sehingga menyulitkan proses pemeriksaan. Bahkan sebagian pelapor juga tidak mencantumkan identitasnya.
"Sejauh ini laporan kepada kita hanya sekedar ketidakpuasan dengan hasil perkara di persidangan. Memang kita bisa memproses laporan atau surat kaleng yang tidak dilengkapi identitas pelapor, asalkan laporannya itu tadi dilengkapi, di mana letak pelanggaran yang dilakukan hakim ataupun bukti pendukung," ungkapnya.
(irf/tribun-medan.com)