Ignasius Sago Sakit Komplikasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, menyampaikan kondisi terdakwa Ignasius Sago masih
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, menyampaikan kondisi terdakwa Ignasius Sago masih sakit dan dirawat pada RS Imelda. Terkait penyakit apa yang diderita Sago, Marcos tidak bisa menjelaskan secara rinci dan masih menunggu diagnosa dari pihak dokter RS.
"Dia sakit komplikasi. Tentunya kita tetap melakukan pengawasan tetapi tidak perlu melakukan pengawalan karena sudah ada tim khusus yang mengawasi," ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (30/1).
Marcos yang ditanya poin-poin apa saja yang dimintakan keluarga terdakwa tak banyak memberikan keterangan. "Permintaan tentu ada, tetapi saya tidak berwenang menjelaskannya. Statusnya kini masih terdakwa yang sudah divonis. Saat ini dia juga masig dirawat inap," ujarnya lagi.
Marcos yang ditanya prihal adakah sanksi yang diberikan kepada terdakwa yang berusaha melarikan diri setelah divonis oleh majelis hakim, mengungkapkan bahwa hal itu nantinya akan dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Rachmad beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa saat ini tim di Kejatisu tengah mencari keberadaan Ignatius Sago, yang telah divonis namun belum juga ditahan karena melarikan diri. Bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum), Noor menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Pasalnya, Noor menyebutkan mendapatkan informasi bahwa terdakwa tersebut sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Namun katanya, tim belum mengetahui di mana keberadaan terdakwa dirawat.
"Jaksa sudah mencari bersangkutan tetapi tidak ketemu. Dan saya dapat informasi terdakwa sakit tetapi belum tau penyebabnya. Kami akan rapat dengan tim dan Aspidum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Kalau memang sakit apa rekam mediknya dan produk Rumah Sakitnya apa. Kan ga mungkin kita main hantam gitu saja," urainya beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait status Ignatius Sago di Kejaksaan kini sebagai apa, Noor mengatakan statusnya adalah sebagai terdakwa yang oleh majelis hakim di hukum dan ada penetapan yang intinya meminta terdakwa untuk ditahan. "Tim masih menelusuri kemana orang itu. Terminologi buron silahkan tafsirkan sendiri. Tetapi sedang diupayakan dicari," urainya.
Diketahui, Ignatius Sago dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis
(27/12) malam lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan kepada terdakwa terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujar Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya.
Akan tetapi terdakwa hari itu hingga saat ini belum ditahan. Pada hari di mana terdakwa divonis, terdakwa langsung kabur dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
(irf/tribun-medan.com)