Penegak Hukum Jangan Tajam di Bawah dan Tumpul di Atas

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahun anggaran wajib hukumnya melakukan audit terhadap penggunaan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, Pematangsiantar - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahun anggaran wajib hukumnya melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Seperti halnya di Kota Pematangsiantar, BPK selalu rutin turun untuk mengaudit keuangan Pemerintah Kota (Pemko) mulai dari pemasukan dan penggunaan anggaran. Namun masih belum pernah terdengar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Pancasila Sibarani. Ia mengatakan bahwa temuan BPK bukan delik aduan, karena yang dirugikan adalah negara. "Tanpa ada pengaduan pun, Kejari sebagai lembaga hukum yang dipercayakan negara melakukan pemantauan terhadap pelanggaran hukum harus bertindak tegas. Membuka mata terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Jangan menutup mata, apalagi persoalan yang menyangkut masyarakat banyak,"kata Pancasila, Kamis (21/2/2013).

Untuk tahun 2012, kata Pancasila, hasil audit BPK RI menemukan kejanggalan terhadap penggunaan anggaran di Dinas Tarukim dan Dinas PU Bina Marga Pemko Pematangsiantar. "Padahal proyek yang belum siap dikerjakan dan belum dikerjakan (fiktif), dibayar lunas oleh kuasa pengguna anggaran kepada rekanan yang mengerjakan,"ujarnya.

Padahal, sambung Pancasila, Perpres 54 tahun 2010 mengatakan, tidak dibenarkan dilakukan pembayaran proyek sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Sementara yang terjadi di Pemko Siantar, puluhan proyek dibayar lunas, sedangkan pekerjaan belum selesai. "BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit, telah menemukan kerugian negara sekitar Rp2miliar terhadap pembayaran proyek fiktif. Itu artinya masyarakat telah dirugikan akibat tindakan itu. Kejaksaan lembaga yang berwenang harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penindakan,"katanya.

“Jangan menunggu, karena masyarakat akan marah dengan sikap yang dipertontonkan lembaga penegak hukum yang diam dengan persoalan tersebut. PPK, Pengawas, dan Kadis saat komisi III melakukan Sidak telah mengakui adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban proyek yang belum selesai dinyatakan selesai. Proyek yang belum siap dikerjakan dibayar lunas. Itu artinya sudah ada pelanggaran pidana,"ujar Pancasila.

Terpisah, Penasehat LSM Penjara UJ DA Romumba Saragih mengatakan, penegakan hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum jangan pandang bulu. "Kejaksaan harus berani bertindak. Seperti KPK, tidak memandang siapa yang tersangka, apakah itu ketua partai, apakah tersangkanya pejabat, apakah tersangkahnya orang dekat Presiden, semuanya ditindak tegas sepanjang terbukti melanggar hukum,"kata Romumba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved