Neneng Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider
Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Neneng ikut dan mengetahui pengadaan PLTS 2008 di Kemennakertrans. Neneng juga terlibat mengalihkan pekerjaan PLTS dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak yang lebih rendah. Akibatnya, PT Anugerah Nusantara mendapatkan keuantungan dari proyek ini.
Pengalihan pekerjaan utama kepada PT Sundaya Indonesia ini dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbuatan Neneng ini juga dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran proyek PLTS Rp 8 miliar, Neneng memerintahkan anak buahnya, Yulianis, untuk membayarkan uang Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya Indonesia.