Neneng Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Neneng ikut dan mengetahui pengadaan PLTS 2008 di Kemennakertrans. Neneng juga terlibat mengalihkan pekerjaan PLTS dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak yang lebih rendah. Akibatnya, PT Anugerah Nusantara mendapatkan keuantungan dari proyek ini.

Pengalihan pekerjaan utama kepada PT Sundaya Indonesia ini dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbuatan Neneng ini juga dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran proyek PLTS Rp 8 miliar, Neneng memerintahkan anak buahnya, Yulianis, untuk membayarkan uang Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved