Pemko dan DPRD Medan Bahas Ranperda Rokok
Pemko Medan dan DPRD Medan memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Wali
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN- Pemko Medan dan DPRD Medan memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Wali Kota Rahudman Harahap, Senin (18/3/2013), telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda yang telah berlaku di daerah lain itu.
"Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif," kata Rahudman Harahap saat rapat paripurna di hadapan anggota DPRD Medan.
Menurut Rahudman tujuan pengamanan adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang serta lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, dan angkutan umum.
(ton/tribun-medan.com)