Terdampar di India 3 Nelayan Asal Aceh Dipulangkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui program

Penulis: Muhammad Tazli | Editor: Muhammad Tazli


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali berhasil memulangkan 3 (tiga) orang nelayan asal Aceh dari India, setelah baru-baru ini juga berhasil memulangkan 11 (sebelas) nelayan dari Malaysia.

Kegiatan pemulangan nelayan asal Aceh ini dilakukan oleh KKP dengan dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi – India, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh. Tiga orang nelayan tersebut tiba pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2013 pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan didampingi oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal PSDKP dan KBRI New Delhi - India.

Tiga nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Basri bin Bustari (28 tahun) asal Desa Kampung Jawa, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh; Muhibpudin bin Kairuddin (24 tahun) asal Desa Pante Cut, Kec. Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya; dan Safari bin Hemit (30 tahun) asal Desa Ujong Tanjung, Kec. Meurebo, Kab. Aceh Barat.

Sebelumnya, ketiga nelayan tersebut terdampar pada tanggal 23 Desember 2012 di Andaman and Nicobar Islands,  karena kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin. Pada awalnya, mereka berjumlah 4 (empat) orang, tetapi salah satu dari mereka yang bernama Baka (40 tahun) meninggal dunia karena menderita sakit lambung pada saat mereka terombang-ambing di tengah laut dan untuk mencegah jenazah almarhum membusuk dan menularkan penyakit, ketiga nelayan tersebut memutuskan untuk memakamkan jenazahnya dengan cara dihanyutkan ke laut bersama dengan pakaian yang dimiliki almarhum.

Setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, tiga nelayan disambut oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal PSDKP, untuk selanjutnya akan langsung diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga melalui Pemerintah Provinsi Aceh.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, di Jakarta menyampaikan bahwa pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri merupakan wujud nyata perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada nelayan. Oleh karena itu, apabila terjadi penangkapan nelayan di luar negeri, maka KKP akan berupaya keras untuk memulangkannya, melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri.

Berkenaan dengan meninggalnya satu orang nelayan Aceh tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan belasungkawa yang mendalam. “Saya, secara pribadi dan mewakili Pemerintah RI mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Sdr. Baka, semoga arwahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarganya diberi ketabahan dan keikhlasan” ujar Sharif C. Sutardjo.

Kegiatan advokasi nelayan yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP RI, sampai saat ini telah berhasil memulangkan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) nelayan yang bermasalah di luar negeri, seperti Malaysia (169 nelayan), Australia (115 orang), Rep. Palau (20 orang), Papua Nugini (7 orang), Timor Leste (14 orang), dan India (5 orang).

Ke depan diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di luar negeri dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, KKP RI  mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.(*/zli/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved