Camat Diminta Datangi Wajib e-KTP ke Tempat Kerja
Pemko Medan merapatan barisan untuk menyikapi tenggat waktu Juli 2013 yang diamanatkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN- Pemko Medan merapatan barisan untuk menyikapi tenggat waktu Juli 2013 yang diamanatkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan e-KTP, Senin (22/4/2013) Rapat pembahasan percepatan perekaman e-KTP ini dipimpin Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Sekda Syaiful Bahri dan Asisten Pemerintahan Musaddad serta dihadiri Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Muslim Harahap dan para Camat se Kota Medan.
Rahudman meminta kepada para Camat untuk tidak berpikir macam-macam serta fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Camat harus tahu masyarakatnya yang keluar dan yang masuk, selanjutnya membuat imbauan tertulis percepatan perekaman e-KTP ini agar bisa tuntas," ujarnya.
Menurutnya, tuntasnya perekaman e-KTP akan banyak memberi manfaat. Selain menunjukkan kinerja optimal Pemko Medan, juga bisa menjadi basis data.
“Mulai hari ini percepatan perekaman segera dilaksanakan, baik itu hari libur maupun malam hari, dan lakukan jemput bola atau datangi warga yang tidak punya waktu untuk mendatangi kantor Camat atau datagi ke kantor-kantor tempat mereka bekerja,“ ujar Rahudman.
Camat diminta bekerja secara maksimal. Jika menemui masalah seperti adanya kerusakan alat perekam maka diminta segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil juga diminta lebih melanjutkan perekaman e-KTP di pusat keramaian, pasar-pasar serta sekolah dan perguruan tinggi.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap melaporkan, jumlah warga Kota Medan yang belum terekam e-KTP sebanyak 917.619 orang dan yang sudah merekam sebanyak 1.316.277 orang.
Perekaman e-KTP harus tuntas selambat-lambatnya pada Juli 2013 karena KTP lama pada 1 Januari 2014 dinyatakan tidak berlaku.
(ton/tribun-medan.com)