RDP Frekuensi 99,5 MHz Alot di DPRD Sumut

Rapat dengar pendapat (RDP) membahas kepemilikan frekuensi 99,

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli


Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas kepemilikan frekuensi 99,5 MHz berlangsung alot di Komisi A DPRD Sumut, Jumat (26/4/2013).

Kealotan dan saling 'serang' pemicunya silang pendapat memaknai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Pelangi Lintas Nusa hingga ke tingkat  Mahkamah Agung RI. Terutama, menyangkut bunyi rekomendasi yang akan dikeluarkan Komisi A. Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuansi Radio Kelas II Medan juga turut menjadi 'hantaman' anggota Komisi A DPRD Sumut. Walau begitu, semua anggota Komisi A DPRD Sumut yang hadir sepakat agar semua pihak berkompeten menjalankan putusan yang sudah Incraht (kekuatan hukum tetap) dimaksud.     

Ketua Komisi A Oloan Simbolon yang memimpin rapat memberi kesempatan pertama kepada pihak PT Radio Pelangi Lintas Nusa menjelaskan kronologis menggugat Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan.

"Kami mengharap instansi yang berwenang menjalankan putusan tidak terus berkelit. Ini akan menjadi preseden buruk, bahwa pemerintah saja tidak taat menjalankan hukum. Termasuk juga PT Radio Kardopa harusnya mentaati putusan pengadilan dengan menyerahkan frekuuensi 55,9 MHz kepada kami," ujar Alexander Lawrentius Dacosta, Direktur Utama PT Radio Pelangi Lintas Nusa dalam pernyataan akhir, setelah menjelaskan panjang lebar kronologis melalui kuasa hukum Adenan Lubis SH.

Toni, Staf Balmon Spektrum Kelas II Medan berkelit hanya sebagai pengawas frekuensi. Sedangkan menyangkut perizinan semua bermuara ke Kemenkominfo di Jakarta.
"Tapi sebagai tergugat II, kami sudah melaksanakan putusan kasasi MA dengan mencabut surat off air yang pernah kami keluarkan terhadap PT Radio Pelangi Lintas Nusa. Selebihnya, adalah kewenangan Menteri Kominfo," ujarnya.

Menanggapi penjelasan Balmon, Anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Bustami HS langsung bereaksi. "Terus apa solusi dan langkah-langkah yang sudah dilakukan Balmon?. Jangan cuma wait and see," tanya Bustami.

"Kami sudah memberikan masukan bahwa Menteri harus merevisi Permenteri. Dan Dirjen Pos dan Telekomunikasi sudah mencoba memediasi, terakhir tahun 2012 di undang pihak Radio Kardopa, Radion Pelangi Lintas Nusa dan Komisi Penyiaran Informasi Sumut. Namun, mediasi deacklock," jawab Toni.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Isma Fadli mengaku sedikit aneh mendengar pernyataan Balmon. Pasalnya, Balmon sebagai balai yang melakukan pengawasan dan penertiban frekuensi di Medan. Namun, Balmon tidak pernah melarang frekuensi 99,5 MHz yang dipergunakan Radio Kardopa, padahal frekuensi tersebut telah dimenangkan Radio Pelangi Lintas Nusa. 

"Mengapa tidak ada langkah kongkrit Balmon agar frekwensi 99,5 MHz bisa digunakan Lintas Nusa?. Ini kan aneh. Kalau memang semua-semua harus ke Menteri untuk apa ada Balmon di Medan. Kan lebih bagus dibubarkan saja Balmon di Medan ini," ujarnya.

"Di PTUN Balmon sudah dimenangkan sampai MA. Terus putusan apa lagi mau didengar, apa masih mau menunggu suara Tuhan. Kita sudah capai masalah ini tak selesai-selesai. Sudah berulang-ulang RDP tentang ini tak selesai-selesai. Mulai dari Ketua Komisi A Pak Hasbullah, kemudian saya dan sampai sekarang Ketua Komisi A Pak Oloan," tambahnya dengan nada tinggi.

Isma langsung menyarankan agar dikeluarkan rekomendasi pengembalian frekuensi 99,5 MHz kepada PT Pelangi Lintas Nusa.

"Kalau putusan sudah incraht jangan lagi menunggu-nunggu. Frekuansi itu harus diserahkan ke PLN (Pelangi Lintas Nusa)," tegasnya.

Demikian pula pendapat Arifin Nainggolan, Hasbullah Hadi dan Syamsul Hilal sepakat rekomendasi pengembalian frekuensi ke PT Pelangi Lintas Nusa harus dikeluarkan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved